DPR dan Pemerintah Sepakati PKPU Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu

DPR minta KPU gunakan data terbaru untuk verifikasi

Jakarta, IDN Times - Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setuju rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, membacakan keputusan tersebut dalam rapat bersama pemerintah yang digelar tertutup, Kamis (7/7/2022).

"Komisi II DPR bersama Kemendagri menyetujui rancangan PKPU tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD," kata Doli.

1. DPR minta KPU gunakan data terbaru untuk verifikasi

DPR dan Pemerintah Sepakati PKPU Pendaftaran Parpol Peserta PemiluIDN Times/Istimewa

Doli mengatakan pihaknya mendorong KPU untuk menggunakan data administrasi kependudukan serta desa, kelurahan, dan kecamatan terbaru dari Kemendagri. Termasuk data untuk tiga provinsi baru daerah otonom baru (DOB) Papua.

"Komisi II DPR juga meminta KPU agar Sistem Informasi Parpol (Sipol) dapat menjamin sistem keamanan data dan perlindungan data pribadi dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta pemilu," ujarnya.

Baca Juga: Survei: Mayoritas Publik Tak Setuju Pemilu Ditunda, Siap Pemilu 2024 

2. DPR dorong KPU buka akses data Sipol

DPR dan Pemerintah Sepakati PKPU Pendaftaran Parpol Peserta PemiluTampilan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). (IDN Times/Yosafat Diva)

Doli mengatakan pihaknya mendorong KPU untuk menggunakan data administrasi kependudukan serta desa, kelurahan, dan kecamatan terbaru dari Kemendagri. Termasuk data untuk tiga provinsi baru daerah otonom baru (DOB) Papua.

"Komisi II DPR juga meminta KPU agar Sistem Informasi Parpol (Sipol) dapat menjamin sistem keamanan data dan perlindungan data pribadi dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta pemilu," ujarnya.

3. Lembaga Pengawas Pemilu harus dapat akses Sipol

DPR dan Pemerintah Sepakati PKPU Pendaftaran Parpol Peserta PemiluIlustrasi surat suara (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Komisi II DPR juga meminta KPU agar memberikan akses data Sipol kepada lembaga pengawas pemilu itu dalam mengawasi verifikasi parpol calon peserta pemilu.

Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 180 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Yakni, pada ayat (1) disebutkan "Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta pemilu yang dilaksanakan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota".

4. Tak ada perubahan dalam PKPU

DPR dan Pemerintah Sepakati PKPU Pendaftaran Parpol Peserta PemiluIDN Times/istimewa

Dalam RDP tersebut, Ketua KPU, Hasyim Asyari, menegaskan rancangan PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tak mengandung perubahan signifikan dibandingkan PKPU terkait sebelumnya.

Rancangan PKPU tersebut, menurut Hasyim, juga mengatur soal Sipol pada Pasal 142 dan Pasal 143.

Pasal 142 dalam Rancangan PKPU tersebut menyebutkan "KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan parpol calin peserta pemilu menggunakan Sipol dalam melakukan pendaftaran, verifikasi, penetapan parpol peserta pemilu".

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya