DPR Sebut Jokowi Tidak Bisa Dimakzulkan karena Perppu Cipta Kerja
Pembuatan Perppu merupakan kewenangan Jokowi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times — Wakil Ketua DPR RI Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut Presiden Joko “Jokowi” Widodo tidak bisa dimakzulkan imbas menerbitkan Perppu Cipta Kerja.
Dasco menjelaskan Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan Jokowi itu telah memenuhi peraturan perundang-undangan dalam menerbitkan Perppu.
“Jadi Perppu itu ada aturannya, bahwa kemudian presiden bisa menerbitkan Perppu itu kan bukan hanya Pak Jokowi. Presiden sebelumnya ada yurispudensinya menentukan Perppu,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Banjir Kritik, Yasonna: Biasalah, Itu Normal
1. Jokowi tidak bisa dimakzulkan
Dasco juga menegaskan bahwa Jokowi tidak bisa dimakzulkan hanya karena menerbitkan Perppu Cipta Kerja.
“Saya pikir tidak ada alasan untuk memakzulkan presiden dengan Perppu. Kalau ada yang sebelumnya (presiden menerbitkan Perppu) juga pasti ada alasan,” ujarnya.
Baca Juga: Ramai Parpol Kritik Perppu Ciptaker, Jokowi Bisa Dimakzulkan