TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPR Sebut Jokowi Tidak Bisa Dimakzulkan karena Perppu Cipta Kerja

Pembuatan Perppu merupakan kewenangan Jokowi

Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times — Wakil Ketua DPR RI Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut Presiden Joko “Jokowi” Widodo tidak bisa dimakzulkan imbas menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

Dasco menjelaskan Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan Jokowi itu telah memenuhi peraturan perundang-undangan dalam menerbitkan Perppu.

“Jadi Perppu itu ada aturannya, bahwa kemudian presiden bisa menerbitkan Perppu itu kan bukan hanya Pak Jokowi. Presiden sebelumnya ada yurispudensinya menentukan Perppu,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Banjir Kritik, Yasonna: Biasalah, Itu Normal

1. Jokowi tidak bisa dimakzulkan

(Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Dasco juga menegaskan bahwa Jokowi tidak bisa dimakzulkan hanya karena menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

“Saya pikir tidak ada alasan untuk memakzulkan presiden dengan Perppu. Kalau ada yang sebelumnya (presiden menerbitkan Perppu) juga pasti ada alasan,” ujarnya.

2. DPR belum bahas Perppu Cipta Kerja

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad ketika mendampingi Menhan Prabowo Subianto tiba di DPR. (www.instagram.com/@sufmi.dasco)

Ketua Harian DPP Gerindra ini juga menyebut bahwa DPR RI hingga saat ini belum melakukan pembahasan mengenai Perppu Cipta Kerja karena masih dalam masa reses.

Namun dia mengatakan pembahasan akan segera dimulai ketika masa persidangan minggu depan.

“Jadi nanti ada mekanismenya, nanti kita bahas dengan komisi terkait serta tentunya akan kita tentukan dengan mekanisme yang ada di DPR,” ucap dia.

Baca Juga: Ramai Parpol Kritik Perppu Ciptaker, Jokowi Bisa Dimakzulkan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya