DPR Sebut Jokowi Tidak Bisa Dimakzulkan karena Perppu Cipta Kerja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times — Wakil Ketua DPR RI Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut Presiden Joko “Jokowi” Widodo tidak bisa dimakzulkan imbas menerbitkan Perppu Cipta Kerja.
Dasco menjelaskan Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan Jokowi itu telah memenuhi peraturan perundang-undangan dalam menerbitkan Perppu.
“Jadi Perppu itu ada aturannya, bahwa kemudian presiden bisa menerbitkan Perppu itu kan bukan hanya Pak Jokowi. Presiden sebelumnya ada yurispudensinya menentukan Perppu,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/1/2023).
1. Jokowi tidak bisa dimakzulkan
Dasco juga menegaskan bahwa Jokowi tidak bisa dimakzulkan hanya karena menerbitkan Perppu Cipta Kerja.
“Saya pikir tidak ada alasan untuk memakzulkan presiden dengan Perppu. Kalau ada yang sebelumnya (presiden menerbitkan Perppu) juga pasti ada alasan,” ujarnya.
Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Banjir Kritik, Yasonna: Biasalah, Itu Normal
2. DPR belum bahas Perppu Cipta Kerja
Editor’s picks
Ketua Harian DPP Gerindra ini juga menyebut bahwa DPR RI hingga saat ini belum melakukan pembahasan mengenai Perppu Cipta Kerja karena masih dalam masa reses.
Namun dia mengatakan pembahasan akan segera dimulai ketika masa persidangan minggu depan.
“Jadi nanti ada mekanismenya, nanti kita bahas dengan komisi terkait serta tentunya akan kita tentukan dengan mekanisme yang ada di DPR,” ucap dia.
3. DPR akan lihat substansi Perppu Cipta Kerja
Dalam pembahasan Perppu Cipta Kerja, Dasco mengaku akan menyoroti mengenai substansi pembuatan Perppu tersebut. Dia tak bicara banyak mengenai pro dan kontra penerbitan Perppu ini.
“Oleh karena itu nanti yang perlu lihat DPR adalah substansi perppu tersebut nanti akan kita bahas di masa sidang pekan depan,” tuturnya.
Baca Juga: Ramai Parpol Kritik Perppu Ciptaker, Jokowi Bisa Dimakzulkan