TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dugaan Dana ACT Mengalir ke Parpol, PAN Buka Suara

PAN bantah terima dana ACT untuk parpol

Mantan Ketua Dewan Pembina Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin. (ANTARA/HO-ACT)

Jakarta, IDN Times — Juru Bicara muda Partai Amanat Nasional (PAN) Dimas Prakoso Akbar buka suara soal dugaan aliran dana ACT yang masuk ke kas sejumlah partai politik.

Dimas menegaskan tidak ada aliran dana dari lembaga filantropi ACT itu ke pihaknya.

“Sama sekali tidak ada (aliran dana dari ACT ke PAN). Tidak ada yang boleh bermain-main dengan dana bantuan sosial,” kata Dimas kepada IDN Times, Minggu (31/7/2022).

Baca Juga: PAN Desak Polri Ikut Telusuri Aliran Dana Donasi ACT ke Parpol

1. PAN minta polisi usut aliran dana ACT

Ilustrasi. Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno [tengah]. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Dimas juga meminta secara khusus agar kepolisian mengusut jika ada aliran dana yang masuk ke partai politik maupun organisasi terlarang. Kepolisian juga diminta transparan dalam mengusut penyelewengan dana ACT.

"Kami meminta polri untuk mengusut aliran dana ACT dari hulu ke hilir serta memastikan tidak ada aliran dana yang masuk ke partai politik apalagi organisasi terlarang. Kita harus memiliki keterbukaan terkait pengelolaan dana publik,” ujar Dimas.

Baca Juga: Bareskrim Polri Dalami Dugaan Dana ACT Mengalir ke Parpol 

2. PAN minta lembaga filantropi tak manfaatkan keuntungan

Presiden ACT Ibnu Hajar. (Dok. Tangkapan Layar Youtube ACT)

Hasil temuan kepolisian yang menunjukan penyelewengan pengelolaan dana sosial digunakan untuk kepentingan pribadi, menurut Dimas adalah bentuk kezaliman sosial yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Sebelumnya kepolisian menduga ada penyelewengan dana bantuan kompensasi untuk korban pesawat Lion Air JT-610 yang diduga dilakukan oleh eks petinggi ACT.

"Tidak ada yang boleh bermain-main dengan dana bantuan sosial. Ini adalah amanat yang harus disalurkan sesuai dengan niat awal para donatur. Pengelolaan uangnya juga harus dilakukan sesuai aturan, tidak boleh asal main tarik sekian persen. Jangan sampai lembaga filantropi mendapat stigma memanfaatkan rasa iba dan kesedihan masyarakat untuk mencari keuntungan,” ujar Dimas.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya