TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Formappi: Kinerja DPR Lesu Seperti Pahlawan Kesiangan 

Fungsi legislasi DPR disorot

Peneliti Formappi Lucius Karus (kanan) dan Taryono (kiri) dalam diskusi Evaluasi Kinerja DPR masa persidangan III 2022-2023 di Jakarta, Jumat (10/3/2023). (IDN Times/Melani Putri)

Jakarta, IDN Times — Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) mengkritik kinerja DPR RI di masa persidangan III tahun 2022-2023. Peneliti Formappi Taryono menilai, kinerja DPR lesu baik dari segi fungsi legislasi, fungsi anggaran, hingga fungsi pengawasan.

“Kinerja legislasi lesu, DPR seperti ‘pahlawan kesiangan’,” kata Taryono di kantor Formappi, Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Baca Juga: Formappi Minta Puan Sering Ikut Rapat Paripurna: Tunjukkan Kualitas

Baca Juga: Alasan Puan Tunda Pengesahan RUU PPRT: Masih Perlu Pendalaman

1. Tak ada UU baru yang diselesaikan DPR

Peneliti Formappi Lucius Karus (kanan) dan Taryono (kiri) dalam diskusi Evaluasi Kinerja DPR masa persidangan III 2022-2023 di Jakarta, Jumat (10/3/2023). (IDN Times/Melani Putri)

Formappi menyoroti, selama masa persidangan III, tak ada satu pun produk kebijakan berbentuk undang-undang yang disahkan DPR. Dari total 39 RUU prioritas 2023 yang merupakan lanjutan dari masa persidangan sebelumnya, tak ada yang berhasil diselesaikan DPR.

“DPR masih bergelut dengan 13 RUU yang sudah sejak masa sidang terdahulu dibahas,” kata Taryono.

Satu RUU yang memperlihatkan kemajuan, justru pada RUU Kesehatan yang selesai dibahas di Badan Legislasi pada tahap harmonisasi dan berhasil ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR.

Akan tetapi, DPR juga memutuskan perpanjangan 2 RUU yakni RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Perubahan Kedua tentang Narkotika.

“Perpanjangan proses pembahasan RUU menunjukkan ketidakkonsistenan DPR untuk mematuhi durasi pembahasan sesuai perintah UU yakni 3 kali masa sidang,” ujarnya.

2. DPR getol bela rakyat tapi jadi pahlawan kesiangan

Suasana Kompleks Parlemen Senayan di Jakarta, Senin (16/8/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

Dalam fungsi pengawasan, Formappi menyoroti tindakan DPR yang kerap reaktif terhadap isu di masyarakat. Seperti kasus sengketa tanah, persoalan Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB), yang  tidak sesuai luas dan peruntukannya.

Respons DPR atas kasus Meikarta, Tragedi Kanjuruhan, pengangkatan PPPK Guru, turut menjadi sorotan.

Namun meski terbilang reaktif mengawasi perkembangan isu di masyarakat, Formappi menilai DPR masih telat merespons kasus tersebut. Taryono juga menilai, keterlibatan DPR lebih syarat kepentingan politis ketimbang pengawasan.

“Bukan tidak mungkin kegarangan DPR mempersoalkan kasus-kasus lawas di MS III tidak didorong oleh motif kemanusiaan untuk membela korban, tetapi lebih karena pertimbangan politik electoral semata,” ujarnya.

Baca Juga: Anggota DPR Beberkan Data Lahan Milik Pertamina di Depo Plumpang

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya