Kenali Perbedaan DPR dan MPR di Indonesia
Apa bedanya DPR dan MPR?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Generasi Z mungkin sudah tidak asing dengan institusi negara satu ini, Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Sebagian dari Gen Z juga mungkin sudah tahu apa fungsi, tugas, dan kewenangan lembaga legislatif satu itu. Tapi apakah Gen Z juga tahu Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR?
Keduanya sama-sama menjalankan fungsi legislatif di Indonesia. Lantas apa perbedaan DPR dan MPR?
Baca Juga: Gen Z Memilih: Ini Kelebihan dan Kekurangan E-Voting untuk Pemilu
1. Beda keanggotaan
Anggota MPR merupakan anggota DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum. Keanggotaannya diresmikan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Sedangkan anggota DPR adalah anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih melalui mekanisme Pemilu Legislatif.
Kepemimpinan MPR juga berbeda dengan DPR. Pimpinan MPR terdiri dari seorang ketua dan empat orang wakil ketua dengan bidang berbeda.
Wakil Ketua MPR terdiri dari dua orang anggota DPR dan dua orang anggota DPD. Sementara, Ketua MPR dipilih melalui mekanisme voting.
Berbeda dengan MPR, DPR dipimpin oleh seorang Ketua dan lima orang Wakil Ketua. Pemilihan Ketua DPR dilakukan melalui mekanisme pengajuan paket pimpinan oleh partai politik.
Baca Juga: Pidato Lengkap Ketua MPR Bamsoet dalam Sidang Tahunan MPR RI 2022