TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kenali Perbedaan DPR dan MPR di Indonesia

Apa bedanya DPR dan MPR?

Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan di Jakarta. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, IDN Times - Generasi Z mungkin sudah tidak asing dengan institusi negara satu ini, Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Sebagian dari Gen Z juga mungkin sudah tahu apa fungsi, tugas, dan kewenangan lembaga legislatif satu itu. Tapi apakah Gen Z juga tahu Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR?

Keduanya sama-sama menjalankan fungsi legislatif di Indonesia. Lantas apa perbedaan DPR dan MPR?

Baca Juga: Gen Z Memilih: Ini Kelebihan dan Kekurangan E-Voting untuk Pemilu

1. Beda keanggotaan

Ketua DPR RI, Puan Maharani membuka Rapat Paripurna DPR RI pertama pada Senin (16/8/2021). (youtube.com/DPR RI)

Anggota MPR merupakan anggota DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum. Keanggotaannya diresmikan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Sedangkan anggota DPR adalah anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih melalui mekanisme Pemilu Legislatif.

Kepemimpinan MPR juga berbeda dengan DPR. Pimpinan MPR terdiri dari seorang ketua dan empat orang wakil ketua dengan bidang berbeda.

Wakil Ketua MPR terdiri dari dua orang anggota DPR dan dua orang anggota DPD. Sementara, Ketua MPR dipilih melalui mekanisme voting.

Berbeda dengan MPR, DPR dipimpin oleh seorang Ketua dan lima orang Wakil Ketua. Pemilihan Ketua DPR dilakukan melalui mekanisme pengajuan paket pimpinan oleh partai politik.

2. Beda tugas dan wewenang

Bambang Soesatyo Membuka Sidang Tahunan MPR pada Senin (16/8/2021). (youtube.com/DPR RI)

Meski sama-sama lembaga legislatif, DPR dan MPR memiliki tugas dan wewenang yang berbeda.

Berikut tugas MPR menurut UUD 1945:

- Mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar atau UUD.

- Melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilihan umum.

- Memutuskan usul DPR atas pemberhentian presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya.

- Melantik wakil presiden menjadi presiden.

- Memilih presiden dan wakil presiden.

Sedangkan tugas dan wewenang DPR sebagai berikut:

- Membentuk Undang-undang atau UU yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

- Membahas dan memberikan persetujuan terhadap Perpu yang diajukan presiden untuk dijadikan Undang-Undang.

- Menerima Rancangan Undang-undang atau RUU yang diajukan oleh DPD, kemudian membahasnya bersama DPD dan presiden.

- Membahas RUU yang diajukan oleh presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah dan menyertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden.

Baca Juga: Pidato Lengkap Ketua MPR Bamsoet dalam Sidang Tahunan MPR RI 2022

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya