Gerindra Dukung Putusan MK: Menteri Nyapres Tak Perlu Mundur
Dasco sebut ada masa cuti untuk kampanye
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times — Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan menteri yang mengikuti pemilihan calon presiden (capres) tak perlu mundur dari jabatannya.
“Kami sambut baik keputusan MK di mana menteri-menteri yang ingin maju sebagai presiden bisa leluasa bertarung di kancah pemilu, tentunya dengan seizin presiden,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Baca Juga: Putusan MK: Menteri yang Mau Jadi Capres-Cawapres Tak Perlu Mundur
Baca Juga: Sering Disebut Capres, Sandiaga Mengaku akan Tuntaskan Tugas Menteri
1. Perlu izin presiden untuk maju capres
Dasco juga mengatakan bahwa menteri adalah pembantu presiden sehingga memerlukan izin dari Joko “Jokowi” Widodo untuk mengikuti penyelenggaraan pemilu.
“Memang menteri itu pembantu presiden sehingga kalau maju mau nyapres, ya minta izin dulu,” ucapnya.
Baca Juga: Prabowo, Puan, hingga Anies Masuk Bursa Capres Musra IV Relawan Jokowi