Putusan MK: Menteri yang Mau Jadi Capres-Cawapres Tak Perlu Mundur 

Namun ada 8 pejabat setingkat menteri tetap harus mundur

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, menerima permohonan uji materiil terkait norma pencalonan pejabat negara menjadi presiden dan wakil presiden.

Dengan keputusan ini, maka menteri tak perlu mundur dari jabatannya jika ingin mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

Baca Juga: Survei: Mayoritas Publik Tak Setuju Pemilu Ditunda, Siap Pemilu 2024 

1. Sesuai amar putusan permohonan perkara nomor 68/PUU-XX/2022

Putusan MK: Menteri yang Mau Jadi Capres-Cawapres Tak Perlu Mundur Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). IDN Times/Axel Joshua Harianja

Ketua MK Anwar Usman menjelaskan, hal itu tertuang dalam putusan perkara nomor 68/PUU-XX/2022 yang diajukan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda). MK menerima sebagian dari permohonan Partai Garuda.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar Usman dalam sidang, dilihat dari saluran YouTube MKRI, Selasa (1/1/2022).

"Menyatakan frase 'pejabat negara' dalam Pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat," sambung dia.

Baca Juga: Menteri Pertanian Dukung Papua Barat jadi Penghasil Sagu Berkualitas

2. Tapi tidak semua pejabat setingkat menteri tak harus mundur bila ikut nyapres

Putusan MK: Menteri yang Mau Jadi Capres-Cawapres Tak Perlu Mundur ilustrasi capres dan cawapres (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam sidang itu, MK juga menjeleaskan bahwa tidak semua pejabat setingkat menteri masuk pengecualian dari aturan tersebut.

Setidaknya ada delapan kategori pejabat setingkat menteri yang tetap harus mengundurkan diri saat ikut pencalonan sebagai presiden maupun wapres. Di antaranya mereka yang menjabat sebagai ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung Mahkamah Agung; ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc; serta ketua, wakil ketua, dan anggota MK.

Selain itu, ada ketua, wakil ketua, dan anggota BPK; ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial; serta ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Kemudian juga, kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh. Terakhir, pejabat lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

Baca Juga: Jembatan Gujarat Ambruk, Perdana Menteri India Perintahkan Evakuasi

3. MK menilai alasan hukum sudah tepat

Putusan MK: Menteri yang Mau Jadi Capres-Cawapres Tak Perlu Mundur Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, anggota Majelis Hakim Konstitusi yang bersidang, Arief Hidayat, memastikan alasan hukum pemohon yang menyebut ketentuan Pasal 170 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 sudah tepat.

Syarat pengunduran diri bagi pejabat negara yang dicalonkan pada pilpres harus mengundurkan diri dari jabatannya, dianggap tidak lagi relevan.

“Tidak lagi relevan, dan oleh karenanya harus tidak lagi diberlakukan ketentuan pengecualian syarat pengunduran diri dalam norma Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017,” ucap Arief.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya