TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Isi UU TPKS: Bentuk-Bentuk Kekerasan Seksual hingga Sanksi buat Pelaku

Ada 9 bentuk tindak pidana kekerasan seksual dalam UU TPKS

Pemerintah menggelar rapat dengan Panitia Kerja RUU TPKS, di Jakarta (1/4) (Dok. KemenPPPA)

Jakarta, IDN Times - DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang pada hari ini, Selasa (12/4/2022). Dari sembilan fraksi di DPR, 8 fraksi menyetujui pengesahan UU TPKS kecuali Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Beleid ini diharapkan menjadi payung hukum untuk korban kekerasan seksual di Indonesia. Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menyebut, undang-undang ini juga akan menjadi kedudukan hukum untuk penegakan sanksi pidana pada pelaku pelecehan seksual.

"Bagaimana aparat hukum memiliki payung hukum atau legal standing yang selama ini belum ada di dalam kasus tindak kekerasan seksual," kata Willy dapat rapat paripurna DPR.

Baca Juga: [BREAKING] Tok! DPR Akhirnya Sahkan RUU TPKS Jadi Undang-Undang

1. Sembilan bentuk tindak pidana kekerasan seksual dalam UU TPKS

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

UU TPKS memuat 8 Bab dan 93 pasal yang mengatur pencegahan, penanganan, dan pemidanaan dalam kasus kekerasan seksual dengan perspektif korban.

Bentuk kekerasan seksual dalam UU TPKS diatur dalam Pasal 4 ayat (1). Dalam beleid tersebut, ada sembilan jenis kekerasan seksual meliputi:
pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual non-fisik, pelecehan seksual berbasis elektronik, penyiksaan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, dan perbudakan seksual.

Selain itu, dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) juga termaktub lebih rinci terkait tindak pidana kekerasan seksual lainnya, yakni:

1. Pemerkosaan
2. Perbuatan cabul
3. Eksploitasi seksual terhadap anak
4. Perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban
5. Pornografi yang melibatkan anak atau secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual
6. Pemaksaan pelacuran
7. Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual
8. Kekerasan seksual dalam rumah tangga
9. Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual
10. Tindak pidana lain yang dinyatakan sebagai kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan

2. Pelecehan seksual fisik-nonfisik masuk delik aduan

ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

UU TPKS memuat pelecehan fisik maupun non fisik termasuk dalam delik aduan. Dalam hukum Indonesia, delik aduan berarti delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana.

Sederhananya, korban pelecehan seksual harus memberikan laporan terlebih dahulu kepada kepolisian untuk menuntut pelaku sesuai ketentutan yang berlaku.

Hal ini tertera dalam Pasal 7 ayat (1) dalam UU TPKS. Namun delik aduan tidak berlaku untuk korban pelecehan berstatus penyandang disabilitas atau anak. Pelecehan seksual pada dua kelompok ini, termasuk pada delik biasa yang bisa langsung diproses hukum tanpa persetujuan korban.

Baca Juga: Puan: Pengesahan RUU TPKS Jadi UU Adalah Momen Bersejarah yang Dinanti

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya