Junimart PDIP Pesimis Upaya Banding KPU soal Penundaan Pemilu
KPU diminta buktikan akses Sipol Partai Prima tidak down
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Junimart Girsang, mengaku pesimis terhadap pengajuan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan pemilu.
Junimart mempertanyakan pertimbangan dasar banding tersebut, lantaran KPU selalu menggunakan argumen absolut yang menyebut pengadilan negeri tak bisa memutuskan sengketa pemilu.
"Saya juga kalau membaca sepintas mengenai pertimbangan dasar untuk banding ini, mohon maaf saya pesimis. Kenapa? Kita melulu bicara kompetensi absolut. Padahal di awal sudah dimohonkan dalam putusan sela dan itu sudah ditolak," kata Junimart di DPR, Rabu (15/3/2023).
Baca Juga: Demokrat: Bila Pemilu Ditunda, Akan Jadi Aib Pemerintahan Jokowi
Baca Juga: DPR Cecar KPU Lamban Selesaikan Gugatan Partai Prima
1. Minta buktikan akses Sipol Partai Prima tidak down
Junimart mengatakan, mudah bagi KPU untuk membuktikan bahwa apa yang digugat oleh Partai Prima tersebut terbukti salah. Diketahui Partai Prima menggugat KPU karena merasa ada ketidakadilan dalam proses verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2024.
Dalam argumennya, Partai Prima mengaku kesulitan mengakses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), sehingga dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS) parpol peserta pemilu oleh KPU.
"Contohnya (PRIMA) menyebut SIPOL itu tidak aktif bahkan ada masa down. Ini bagaimana KPU? Betul gak down? Ternyata mereka bisa buktikan betul down. Kan tinggal dibuktikan saja dari KPU bahwa sistemnya enggak (down)," ujar Junimart.
Baca Juga: Mahfud Ajak KPU Lawan Putusan PN Jakpus yang Minta Pemilu 2024 Ditunda