DPR Cecar KPU Lamban Selesaikan Gugatan Partai Prima

Anggota Komisi II DPR pertanyakan langkah KPU di PN Jakpus

Jakarta, DN Times - Anggota Komisi II DPR RI ramai-ramai mempertanyakan langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelesaikan perkara gugatan Partai Prima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). 

KPU dinilai menganggap enteng putusan PN Jakpus yang mengabulkan seluruhnya gugatan Partai Prima, termasuk putusannya yang meminta menunda Pemilu 2024. 

Baca Juga: Pakar Tata Negara: Partai Prima Berniat Ingin Tunda Pemilu 2024

1. Junimart Girsang akui kecewa dengan KPU

DPR Cecar KPU Lamban Selesaikan Gugatan Partai PrimaPolitikus PDIP, Junimart Girsang. (IDN Times/Melani Putri)

Wakil Ketua Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Junimart Girsang, mengaku kecewa dengan KPU karena menurutnya penyelenggara pemilu itu terlalu menganggap enteng perkara putusan PN Jakpus. 

Junimart mengatakan, KPU seolah-olah menganggap enteng putusan PN Jakpus lantaran putusan pengadilan negeri yang tidak bisa mengubah Pemilu 2024. Padahal meski putusan itu bertentangan dengan hukum, tapi putusan ini bisa mengganggu kinerja pemilu. 

"Karena kerja KPU itu penyelenggara pemilu jadi terganggu juga. Kami gak pernah tahu. Kita kaget semua, loh ternyata digugat di PN. Loh ternyata digugat juga ke Baswaslu. Ternyata pernah juga dibawa ke PTUN," kata Junimart, Rabu (15/3/2023). 

Dia juga mempertanyakan apakah KPU sudah melakukan rapat pleno antara 7 komisioner di KPU sebelum mengambil langkah hukum dalam perkara gugatan Partai Prima. 

"Apakah ini diplenokan? Kami gak yakin ini pernah diplenokan," ucapnya. 

Junimart kemudian menyinggung apakah KPU pernah memikirkan bahwa tahapan Pemilu 2024 bisa jadi cacat hukum karena gugatan partai politik di Bawaslu, PTUN, bahkan pengadilan negeri.

"KPU mengatakan, di sini akan tetap menjalankan tahapan. Betul. Tapi pernah gak pikir tahapan itu cacat hukum. Jadi jangan bikin bom waktu juga. Hati-hati saja," kata Junimart.

2. Komisi II DPR khawatir pemilu dibayangi ketidakpastian

DPR Cecar KPU Lamban Selesaikan Gugatan Partai PrimaWakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi NasDem Saan Mustopa mengkhawatirkan putusan PN Jakpus yang mengabulkan penundaan Pemilu 2024. 

"Saya sempat membayangkan bahwa Pemilu 2024 dibayang-bayangi ketidakpastian. Termasuk buat partai politik," ujar Saan. 

Dia mengatakan, ada beberapa orang yang mempertanyakan apakah Pemilu 2024 akan dilangsungkan atau ditunda. Padahal tahapan pemilu masih terus berjalan. 

"Saya ingin menekankan di tengah situasi seperti ini, yang menjadi benteng utamanya ini kan penyelenggara. Kalau penyelenggara bermain di tengah ketidakpastian apakah secara vulgar atau sembunyi-sembunyi dia bermain untuk membuat situasi tidak pasti, gak ada lagi yang bisa diharapkan," ucapnya. 

3. Anggota DPR ragu dengan KPU

DPR Cecar KPU Lamban Selesaikan Gugatan Partai PrimaKetua KPU, Hasyim Asy'ari (IDN Times/Aryodamar)

Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PPP Syamsurizal mengaku ragu dengan penyelenggara Pemilu 2024 yakni KPU, Bawaslu, hingga DKPP. Dia mengklaim, masyarakat juga menanyakan hal yang sama dengan DPR, apakah KPU serius menyelesaikan perkara terkait penundaan Pemilu 2024. 

"Dari awal saya berpikir apa betul keseriusan KPU dalam hal penyelenggaraan pemilu tepat waktunya, sebagaimana yang sudah kita sepekati dilaksanakan 14 Februari 2024," kata Syamsurizal. 

Dia juga meminta KPU untuk menyelesaikan perkara di PN Jakpus tersebut bersama dengan Komisi II DPR. 

"Saya kira patut dicermati, dan Komisi II kalau kita bisa sepakati bagaimana persoalan ini bisa selesai. Kami di Komisi II menekankan bahwasannya pemilu tidak boleh ditunda," tuturnya.

Baca Juga: Dinilai Remehkan Gugatan Partai Prima, Begini Respons Ketua KPU 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya