Mahfud Ajak KPU Lawan Putusan PN Jakpus yang Minta Pemilu 2024 Ditunda

PN Jakpus dinilai tak punya yurisdiksi putus gugatan pemilu

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan secara tegas bakal melawan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang meminta agar Pemilu 2024 ditunda. Menurut Mahfud, majelis hakim PN Jakpus tak memiliki kewenangan memutus perkara tersebut. 

"Ini di luar yurisdiksi. Sama dengan peradilan militer yang memutus kasus perceraian. Maka, vonis tentang penundaan pemilu ke 2025 harus dilawan," ujar Mahfud dalam cuitannya, Jumat (3/3/2023). 

Mahfud menyebut hukum pemilu tidak sama dengan hukum perdata. Sehingga, acuannya bukan kepada putusan PN Jakpus. 

"Vonis itu bertentangan dengan UUD 1945. Lagi pula UU Pemilu sudah menyatakan bahwa pemilu dilakukan setiap lima tahun sekali," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. 

Lalu, apa yang sebaiknya dilakukan KPU? Apakah keputusan KPU untuk mengajukan banding sudah tepat?

1. Mahfud ajak KPU banding keputusan PN Jakarta Pusat

Mahfud Ajak KPU Lawan Putusan PN Jakpus yang Minta Pemilu 2024 DitundaMenko Polhukam, Mahfud MD (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Lebih lanjut, Mahfud juga sudah mengajak KPU untuk naik banding putusan PN Jakpus. Sebab, sejak awal pengadilan negeri tak memiliki wewenang untuk membuat vonis yang memerintahkan KPU agar menunda pemilu hingga 2025. 

"Sengketa terkait proses, administrasi dan hasil pemilu itu diatur tersendiri di dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di pengadilan negeri. Sengketa sebelum hari pencoblosan bila terkait administrasi harus diputus oleh Bawaslu," ungkap dia. 

Sementara, kata Mahfud, Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Artinya, sengketa administrasi sudah selesai. Bila terjadi sengketa setelah pemungutan suara, maka itu masuk ke ranah Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Itu sudah menjadi pakemnya. Tak ada kompetensinya ke pengadilan umum. Perbuatan melawan hukum secara perdata tidak bisa tidak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu," tutur dia. 

Baca Juga: Peneliti CSIS Ungkap Ada Kelompok Terorganisir Tunda Pemilu 2024

2. KPU putuskan ajukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat

Mahfud Ajak KPU Lawan Putusan PN Jakpus yang Minta Pemilu 2024 DitundaKetua KPU Hasyim Asyari saat ditemui di DPR pada Senin (6/2/2023). (IDN Times/Melani Putri)

Sementara, Ketua KPU, Hasyim Asyari, pada kemarin sudah menyatakan bakal mengajukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat. "KPU akan upaya hukum banding," ungkap dia. 

Selain itu, kata Hasyim, KPU juga menolak dengan tegas putusan PN Jakpus. Sementara, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, mengatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya mengatur kemungkinan pemilu lanjutan dan pemilu susulan. Artinya, tidak dikenal istilah pemilu ditunda. 

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan, pemilu lanjutan dan susulan dimungkinkan terjadi apabila terjadi kerusuhan, bencana alam, gangguan keamanan, maupun gangguan lain yang menyebabkan tahapan pemilu tidak dapat dilaksanakan dengan sempurna. Kemudian, pemilu lanjutan dilaksanakan apabila gangguan-gangguan tersebut membuat pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilakukan sebagian.

"Dalam peraturan penyelanggaraan pemilu, khususnya Pasal 431 sampai Pasal 433 (UU Pemilu), itu hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan," ujar Idham.

3. Jadwal pemilu yang tidak pasti bisa berdampak ke dunia usaha dan perbankan

Mahfud Ajak KPU Lawan Putusan PN Jakpus yang Minta Pemilu 2024 DitundaPeneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Ary Fernandez ketika memberikan keterangan pers terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, (3/3/2023). (Tangkapan layar YouTube)

Sementara, peneliti dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandez, mengatakan masih bergulirnya isu penundaan pemilu justru berdampak buruk ke dunia usaha dan perbankan. Sebab, mereka membutuhkan kepastian dan stabilitas politik untuk merancang strategi investasi ke depan. 

"Bayangkan bila pemilunya gak pasti, dunia usaha, investor, dan perbankan akan sulit merancang strategi investasi ke depan. Apalagi dunia usaha membutuhkan stabilitas politik," ungkap Arya dalam media briefing seperti dikutip dari YouTube CSIS, Jumat (3/3/2023). 

Di sisi lain, putusan pengadilan yang meminta agar pemilu ditunda dapat berakibat pada instabilitas politik. Bila situasi politik di Tanah Air tidak stabil, maka berpotensi mengganggu iklim investasi. 

Arya menambahkan dengan adanya keteraturan waktu pemilu tiap lima tahun di Tanah Air juga membantu dunia usaha, untuk memprediksi berbagai kemungkinan politik ke depan. Arya memberikan contoh misalnya soal pemerintahan baru yang terbentuk pasca-pemilu.

Ia juga menyebut dengan adanya jadwal pemilu yang teratur, maka memberikan peluang dan kesempatan yang adil bagi para partai politik peserta pemilu. "Kompetisi yang fair dan adil bagi capres yang bakal berlaga. Kenapa ini penting, karena kalau pemilu tidak pasti bakal terjadi perpanjangan masa jabatan baik di level eksekutif, legislatif, ini tentu tidak menguntungkan bagi partai-partai baru atau parpol kecil," tutur dia. 

Lebih lanjut, perpanjangan masa jabatan juga bakal merugikan bagi parpol yang berada di luar pemerintahan. Karena mereka tidak bisa mengakses ke program-program pemerintah.

Baca Juga: Profil 3 Hakim yang Jatuhkan Putusan Tunda Pemilu 2024

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya