Kemendagri Pertanyakan Norma IKN Dalam Rancangan PKPU
Kemungkinan tak ada Pemilu di IKN Nusantara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times — Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar Baharuddin, mempertanyakan norma Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang masih dibahas di komisi II DPR.
Bahtiar menyebut mengapresiasi KPU yang telah mengkaji aturan pemilihan dapil di IKN. Namun menurutnya, belum ada aturan perundang-undangan tentang kepala otoritatif di IKN sebagai dasar KPU membuat aturan pemilu di IKN.
Baca Juga: Kepala Otorita IKN Berharap Masyarakat Ikut Urun Rembuk Biayai IKN
1. Fungsi pelayanan publik belum bisa dilakukan di IKN Nusantara
Bahtiar menjelaskan pemerintah saat ini belum mengkaji fungsi pelayanan publik di IKN Nusantara. Saat ini, pemerintah masih fokus pada fungsi pembangunan dan pengembangan IKN Nusantara.
“Kita sudah ketahui dalam rapat internal pemerintah bahwa fungsi pemerintahan dan pelayanan publik belum bisa dilaksanakan otorita, masih fokus pada fungsi pembangunan,” kata Bahtiar dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (3/10/2022).
Baca Juga: Ketua KPU Optimistis Demokrasi Berkembang Baik, Anak Muda Mendominasi
Baca Juga: Survei: Mayoritas Publik Tak Setuju Pemilu Ditunda, Siap Pemilu 2024