TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komisi II Kritik Kepala BIN Jadi Pj Bupati: Jangan Berpolitik Praktis

Guspardi Gaus kritik penunjukkan Andi Chandra jadi Bupati

Anggota DPR dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus (www.dpr.go.id)

Jakarta, IDN Times — Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, mengkritik penunjukkan Kepala BIN Brigjen Andi Chandra sebagai Pj Bupati Seram Barat. Guspardi mempertanyakan alasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memilih Andi Chandra sebagai Pj padahal dia masih berstatus TNI aktif.

Dia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, penjabat bupati/walikota hanya bisa berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Sementara itu, jabatan Kepala BIN yang diemban Andi Chandra bukan merupakan JPT Pratama.

“Ini juga bertentangan dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang mengatakan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif,” kata Guspardi Gaus saat dihubungi, Rabu (26/5/2022).

Baca Juga: Gubernur Maluku Lantik 4 Pj Bupati, Satu Masih Berstatus TNI Aktif

1. Penunjukkan Andi Chandra Bertentangan dengan keputusan MK

Ilustrasi prajurit TNI AD (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Guspardi juga menerangkan, penunjukkan Andi Chandra sebagai Pj Bupati Seram Barat telah menyalahi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya MK telah menolak permohonan judicial review Undang-Undang Pilkada terkait pengisian posisi kepala daerah.

Dengan demikian, MK memutuskan bahwa prajurit TNI aktif tidak boleh mengisi Pj kepala daerah.

“Pemerintah semestinya segera membuat aturan turunan atau teknis secara tertulis menindaklanjuti keputusan MK, supaya tidak mengalami problem seperti ini,” ujar Guspardi.

2. Khawatir penunjukkan Pj hanya jadi ajang politik

Gedung MPR DPR RI (IDN Times/Marisa Safitri)

Menurut Guspardi, kehadiran regulasi teknis yang detail penting untuk meminimalkan persepsi negatif di maysakarat terhadap penunjukkan PJ kepala daerah.

Pemerintah, kata Guspardi, harus bisa memastikan pengisian kekosongan jabatan benar-benar dilakukan sesuai aturan, akuntabel, dan transparan.

“Sehingga tidak akan ada lagi persepsi di masyarakat bahwa penunjukan pj kepala daerah hanyalah ajang politik bagi pemerintah, apalagi menyeret kembali TNI berpolitik praktis dan lari amanat reformasi,” tuturnya.

Baca Juga: Oknum Pejabat Pemkot Bontang Tertangkap Konsumsi Sabu

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya