Kronologi Kasus Aktivis HAM Budi Pego Imbas Sisipan Spanduk Palu Arit
Budi Pego ditangkap karena spanduk palu arit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Aktivis Penolak Tambang Emas Tumpang Pitu, Heri Budiawan, ditangkap dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi, imbas 'penyusupan' spanduk berlogo palu arit saat aksi pada 2017.
Melalui putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 1567 K/PidSus/2018, aktivis yang akrab disapa Budi Pego itu dikenakan pidana penjara empat tahun. Dia terjerat pasal keamanan negara karena dituding menyebar paham komunis lewat spanduk.
Sementara spanduk yang disebut-sebut ada dalam aksi penolakan tambang emas Tumpang Pitu itu, tak penah terlihat di meja pengadilan atau diajukan sebagai barang bukti. Kuasa hukum Budi Pego pada 2018 juga telah menjelaskan, pihaknya tak tahu-menahu tentang spanduk tersebut.
Baca Juga: Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Partai Gelora: Itu Tradisi Komunis
Baca Juga: Aktivis Tambang Budi Pego Ditahan, Jokowi Diminta Berikan Amnesti
1. Berawal dari penolakan tambang emas
Penolakan terhadap tambang emas yang dikelola PT Bumi Suksesindo ini sudah diadukan kepada Komnas HAM sejak 2015. Anak perusahaan PT Merdeka Copper Golkd Tbk itu memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi sejak 2012.
Sejak pendirian itu, berbagai dampak sosio ekologis mulai dirasakan masyarakat, hingga akhirnya timbul aksi penolakan.
Pada 2017, Budi Pego bersama organisasi masyarakat menolak pertambangan emas di Gunung Tumpang Pitu, Desa Sumberagung, Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur. Karena itu, keberadaan tambang emas di lokasi tersebut mengancam kehidupan warga mulai dari krisis air bersih, hingga dampaknya terhadap mata pencaharian petani maupun nelayan.
Aksi itu berjalan pada 4 April 2017. Di tengah aksi yang dijalankan Budi Pego, terdapat aksi lainnya oleh orang-orang yang tak dikenal, dengan memasang spanduk berlogo Palu Arit.
Pihak dari Budi Pego sebelumnya telah menekankan bahwa spanduk tersebut tidak dibuat warga.