TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kronologi Kasus Aktivis HAM Budi Pego Imbas Sisipan Spanduk Palu Arit

Budi Pego ditangkap karena spanduk palu arit

Budi Pego (tengah) penolak tambang emas Tumpang Pitu di Banyuwangi. (Dok/Mongabay)

Jakarta, IDN Times - Aktivis Penolak Tambang Emas Tumpang Pitu, Heri Budiawan, ditangkap dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi, imbas 'penyusupan' spanduk berlogo palu arit saat aksi pada 2017. 

Melalui putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 1567 K/PidSus/2018, aktivis yang akrab disapa Budi Pego itu dikenakan pidana penjara empat tahun. Dia terjerat pasal keamanan negara karena dituding menyebar paham komunis lewat spanduk.

Sementara spanduk yang disebut-sebut ada dalam aksi penolakan tambang emas Tumpang Pitu itu, tak penah terlihat di meja pengadilan atau diajukan sebagai barang bukti. Kuasa hukum Budi Pego pada 2018 juga telah menjelaskan, pihaknya tak tahu-menahu tentang spanduk tersebut. 

Baca Juga: Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Partai Gelora: Itu Tradisi Komunis

Baca Juga: Aktivis Tambang Budi Pego Ditahan, Jokowi Diminta Berikan Amnesti

1. Berawal dari penolakan tambang emas

Tambang Emas Tumpang Pitu (bumisuksesindo.com)

Penolakan terhadap tambang emas yang dikelola PT Bumi Suksesindo ini sudah diadukan kepada Komnas HAM sejak 2015. Anak perusahaan PT Merdeka Copper Golkd Tbk itu memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi sejak 2012.

Sejak pendirian itu, berbagai dampak sosio ekologis mulai dirasakan masyarakat, hingga akhirnya timbul aksi penolakan.

Pada 2017, Budi Pego bersama organisasi masyarakat menolak pertambangan emas di Gunung Tumpang Pitu, Desa Sumberagung, Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur. Karena itu, keberadaan tambang emas di lokasi tersebut mengancam kehidupan warga mulai dari krisis air bersih, hingga dampaknya terhadap mata pencaharian petani maupun nelayan.

Aksi itu berjalan pada 4 April 2017. Di tengah aksi yang dijalankan Budi Pego, terdapat aksi lainnya oleh orang-orang yang tak dikenal, dengan memasang spanduk berlogo Palu Arit.

Pihak dari Budi Pego sebelumnya telah menekankan bahwa spanduk tersebut tidak dibuat warga.

2. Didakwa mengajarkan paham Marxisme

Penolakan terhadap tambang emas Tumpang Pitu dan pembebasan Budi Pego. (Dok/Mongabay)

Selanjutnya, Budi Pego didakwa dan diadili melanggar ketentuan Pasal 107a KUHP berkaitan dengan hubungan dirinya dalam aksi penolakan tambang emas Gunung Tumpang Pitu pada 4 April 2017.

Budi Pego dianggap mengajarkan ajaran Marxisme, Komunisme, dan Leninisme.

Sementara, Budi Pego sendiri mengaku tak memahami ajaran-ajaran ‘kiri’ tersebut. Bahkan selama proses persidangan, spanduk tersebut tak pernah dijadikan alat bukti.

Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan vonis 10 (sepuluh) bulan penjara kepada Budi Pego pada 2017. Jaksa dan Tim Kuasa Hukum mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Putusan Pengadilan Tinggi Jatim memperkuat putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi yaitu vonis 10 bulan penjara. Jaksa dan penasihat hukum mengajukan Kasasi. Dan pada 16 Oktober 2018, Majelis Hakim Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1567 K/Pid.Sus/2018 memvonis Budi Pego dengan menjatuhkan pidana 4 tahun.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya