TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masih Tunggu  Istana, DPR Belum Bahasa Perppu Ciptaker

DPR juga masih reses

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - DPR RI belum membahas Peraturan Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu Ciptaker ini baru diterbitkan Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada Jumat (31/12/2022).

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan pihaknya belum menjadwalkan pembahasan Perppu Cipta Kerja, karena belum disampaikan  Jokowi ke DPR.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Tuai Protes, Jokowi: Semua Bisa Kita Jelaskan

1. DPR tunggu Perppu Ciptaker disampaikan ke DPR

Aksi unjuk rasa KSPI menolak pembahasan Omnibus Law RUU CIptaker di depan Gedung DPR, Senin (3/8/2020) (Dok. IDN Times/KSPI)

Arsul mengatakan pengkajian Perppu Ciptaker di DPR masih menunggu beleid terbaru disampaikan dari Istana ke DPR. Sedangkan, DPR saat ini masih dalam masa reses.

“Nanti tunggu dulu Perppunya disampaikan oleh Presiden ke DPR, setelah itu baru ditentukan oleh rapat pengganti Bamus DPR, mau dibahas di Pansus atau komisi tertentu, atau Baleg,” kata Arsul kepada IDN Times, Senin (2/1/2022).

2. Fraksi PKS sebut Perppu Ciptaker hanya akomodasi kepentingan oligarki

Ilustrasi. Aksi penolakan Omnibus Law. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Sementara, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Nasir Djamil menilai penerbitan Perppu ini hanya ditujukan untuk mewadahi kepentingan oligarki, dibanding kepentingan rakyat.

“Perppu Ciptaker lebih kental kepentingan oligarki ketimbang kepentingan rakyat banyak,” kata Nasir.

Anggota PKS lainnya, Kurniasih Mufidayati, menilai Perppu Ciptaker inkonsisten dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut fraksi PKS, pemerintah seharusnya memperbaiki UU Nomor 11 Tahun 2020 yang sudah diputuskan inkonstitusional bersyarat sesuai arahan MK.

“Bukannya menerbitkan Perppu,” kata Kurniasih.

Dia juga menyinggung tata cara pembentukan UU Cipta Kerja yang tidak didasarkan pada cara metode yang pasti, baku, serta tidak mengikuti sistematikan pembentukan undang-undang.

“Pembentukan UU Cipta Kerja yang dibahas dengan DPR meski Fraksi PKS tegas menolak dinyatakan cacat formil oleh MK, karena prosedurnya bermasalah. Sekarang pemerintah justru mengeluarkan Perppu yang menghilangkan fungsi legislasi DPR sama sekali,” ujarnya.

Baca Juga: Ramai Parpol Kritik Perppu Ciptaker, Jokowi Bisa Dimakzulkan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya