Menang Gugatan Tunda Pemilu 2024, Partai Prima: Jalan Kebenaran
Prima menangkan gugatan Pemilu 2024 atas KPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima), Agus Jabo Priyono, merepons putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan untuk seluruhnya gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU RI).
Agus Jabo menilai putusan tersebut membuktikan adanya kecurangan yang dilakukan KPU terhadap Partai Prima, dalam verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024.
"Kebenaran telah menemukan jalannya," kata Agus Jabo dalam keterangan tertulis, Kamis (2/3/2023).
Baca Juga: Profil Partai Prima yang Menang Gugatan Pemilu 2024 di PN Jakpus
Baca Juga: KPU Tetap Lanjutkan Pemilu 2024 Pasca-Putusan PN Jakpus
1. Alasan Prima gugat KPU
Agus Jabo menjelaskan alasan Partai Prima melayangkan gugatan terhadap KPU. Dia mengatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menghilangkan hak Prima sebagai peserta Pemilu 2024 yang memiliki hak untuk dipilih.
Sebab, kata Agus Jabo, dalam tahapan verifikasi administrasi, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga dinyata tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta Pemilu 2024.
"Padahal, keanggotaan Prima telah memenuhi syarat," ujar dia.