TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menang Gugatan Tunda Pemilu 2024, Partai Prima: Jalan Kebenaran

Prima menangkan gugatan Pemilu 2024 atas KPU

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Ketua Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima), Agus Jabo Priyono, merepons putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan untuk seluruhnya gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU RI). 

Agus Jabo menilai putusan tersebut membuktikan adanya kecurangan yang dilakukan KPU terhadap Partai Prima, dalam verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024. 

"Kebenaran telah menemukan jalannya," kata Agus Jabo dalam keterangan tertulis, Kamis (2/3/2023). 

Baca Juga: Profil Partai Prima yang Menang Gugatan Pemilu 2024 di PN Jakpus 

Baca Juga: KPU Tetap Lanjutkan Pemilu 2024 Pasca-Putusan PN Jakpus

1. Alasan Prima gugat KPU

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta Pusat. (IDNTimes/Melani Putri)

Agus Jabo menjelaskan alasan Partai Prima melayangkan gugatan terhadap KPU. Dia mengatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menghilangkan hak Prima sebagai peserta Pemilu 2024 yang memiliki hak untuk dipilih. 

Sebab, kata Agus Jabo, dalam tahapan verifikasi administrasi, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga dinyata tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta Pemilu 2024. 

"Padahal, keanggotaan Prima telah memenuhi syarat," ujar dia.

2. Prima sempat gugat ke PTUN

Farhan Abdilah Dalimunte Juru Bicara Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA). (Dok/istimewa)

Prima sebelumnya telah membawa gugatan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun gugatan tersebut tidak diterima karena PTUN merasa tidak memiliki kewenangan mengadili gugatan Partai Prima.

Hal tersebut, menurut Agus Jabo, terjadi akibat KPU yang membatasi hak politik Partai Prima sehingga tidak memiliki legal standing di PTUN.

"Karena gugatan tidak diterima oleh PTUN, kami selanjutnya menuntut keadilan atas hak politik ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebagai warga negara, kami memiliki hak untuk ikut menjadi peserta pemilu dan hak untuk dipilih. Prima menilai KPU sebagai penyelenggara pemilu telah melanggar hukum dan mengebiri hak politik rakyat," tuturnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya