KPU Tetap Lanjutkan Pemilu 2024 Pasca-Putusan PN Jakpus

PN Jakpus minta KPU tunda Pemilu 2024

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengaku pihaknya akan tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024, sebagaimana ketentuan dan jadwal yang sudah tertera dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. 

Pernyataan Hasyim itu merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima. Dalam amar putusan hakim, KPU sebagai pihak tergugat diminta menunda tahapan Pemilu 2024 dalam tempo 2 tahun 4 bulan dan 7 hari, atau ditunda hingga Juli 2025.

"Perlu kami tegaskan, KPU akan terus menjalankan tahapan Pemilu 2024, mengapa? Karena tahapan dan jadwal Pemilu itu dituangkan dalam PKPU," kata Hasyim dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023). 

Baca Juga: Profil Partai Prima yang Menang Gugatan Pemilu 2024 di PN Jakpus 

1. KPU singgung kewenangan PN Jakpus putuskan penundaan pemilu

KPU Tetap Lanjutkan Pemilu 2024 Pasca-Putusan PN JakpusKetua KPU RI, Hasyim Asy'ari (IDN Times/Yosafat DIva Bayu Wisesa)

Hasyim menyinggung kewenangan PN Jakarta Pusat yang meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024 hingga 2025.

Dia menjelaskan, KPU telah melakukan eksepsi tahapan Pemilu 2024 ke PTUN dan dinyatakan tidak diterima. Maka dari itu, PKPU hari ini masih dianggap sah berkekuatan hukum dan mengikat. 

Menurut Hasyim, PN Jakarta Pusat juga tak berhak meminta KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Dalam hal ini, institusi yang berwenang hanyalah PTUN. 

"Kewenangan untuk menguji, ranahnya ada di PTUN, dan ini (PKPU) sudah diuji di PTUN," ujarnya. 

Baca Juga: PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Tahapan Pemilu 2024

2. KPU tunggu salinan PN Jakpus untuk ajukan banding

KPU Tetap Lanjutkan Pemilu 2024 Pasca-Putusan PN JakpusKetua KPU Hasyim Asyari saat ditemui di DPR pada Senin (6/2/2023). (IDN Times/Melani Putri)

Selain itu, Hasyim juga mengatakan, KPU akan mengajukan banding ke PTUN setelah menerima salinan resmi putusan PN Jakarta Pusat yang memenangkan Partai Prima. 

"Dengan demikian kami sudah bersikap secara resmi, dalam arti mengajukan upaya hukum. Perlu kami tegaskan KPU akan tetap melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024," ujarnya.

3. PN Jakpus menangkan gugatan Partai Prima

KPU Tetap Lanjutkan Pemilu 2024 Pasca-Putusan PN JakpusKantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebagai informasi, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima yang menolak statusnya sebagai parpol tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta Pemilu 2024.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam verifikasi administrasi partai politik, sebab Partai Prima dinyatakan TMS.

Dalam putusan PN Jakpus tersebut, KPU sebagai pihak tergugat diminta menunda tahapan Pemilu 2024 dalam tempo 2 tahun 4 bulan dan 7 hari, atau ditunda hingga Juli 2025.

Gugatan Partai Prima ke PN Jakarta Pusat pada 8 Desember 2022, dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya