TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Muatan RUU Perppu Pemilu yang Akan Disahkan DPR 

Perppu Pemilu atur pembentukan KPU di DOB hingga kampanye

Rapat Kerja Komisi II bersama Mendagri Tito Karnavian tentang RUU Pemilu, Rabu (15/3/2023). (IDNTimes/Melani Putri)

Jakarta, IDN Times — Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengadakan rapat kerja terkait RUU Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam rapat kerja tersebut, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan 10 muatan RUU Pemilu yang akan disahkan DPR tersebut.

Baca Juga: Tito Karnavian Ditunjuk Isi Kursi Menpan RB, Gerindra: Semoga Lancar

1. Atur pembentukan KPU dan Bawaslu di provinsi baru

Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. (IDN Times/Ilyas Mujib)

Tito mengatakan, Perppu Pemilu akan mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi baru atau Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua. Hal itu tertuang dalam Pasal 10A beleid tersebut.

"Pertama, 10A mengenai pengaturan pembentukan KPU di provinsi baru. Pengaturan mengenai mandat pembentukan KPU, mulai pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan KPU provinsi di provinsi baru pada masa transisi, serta mekanisme pengangkatan untuk pertama kali," kata Tito, Rabu (15/3/2023).

Kemudian pada Pasal 92A pengaturan membentuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di DOB Papua, termasuk pengaturan mandat pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu di provinsi baru dan pengangkatan pertama kali.

"Kemudian Pasal 117, penyesuaian usia untuk Badan Adhoc pengawas pemilu untuk mengakomodir kesulitan Bawaslu dalam rekrutmen lembaga Adhoc. Dalam hal tidak terdapat calon anggota Panwaslu kelurahan/desa dan pengawas TPS yang memenuhi persyaratan usia 21 tahun dapat diisi oleh calon anggota Panwaslu kelurahan/desa dan pengawas TPS yang berusia paling rendah 17 tahun dengan persetujuan Bawaslu kabupaten/kota," ujar Tito.

2. Syarat parpol pemilu

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Perppu Pemilu ini juga mengatur syarat partai politik (parpol) peserta pemilu berdasarkan Pasal 173 Ayat (2) huruf b dan huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menyatakan bahwa syarat parpol peserta pemilu memiliki kepengurusan di seluruh wilayah provinsi dan kantor tetap. 

Dalam Perppu yang baru, akan dibuat aturan pengecualian terhadap parpol peserta pemilu karena beberapa pertimbangan.

"Mengingat parpol membutuhkan waktu untuk pembentukan kepengurusan dan sarana pendukung lainnya diperlukan pengaturan mengenai pengecualian syarat kepengurusan dan kantor tetap partai politik di provinsi baru," ujarnya.

Baca Juga: DPR Setujui Rancangan PKPU soal Daerah Pemilihan Pemilu 2024

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya