TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Resmi Serahkan Draf RKUHP dan RUU PAS ke DPR

Ada penyempurnaan di draf RKUHP

Dok.IDN Times

Jakarta, IDN Times — Pemerintah resmi menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke DPR hari ini, Rabu (6/7/2022). Selain RKUHP, pemerintah juga menyerahkan draf RUU Pemasyarakatan (PAS) kepada DPR.

Dua beleid itu diserahkan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej ke Komisi III DPR RI dalam rapat kerja di Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Komnas Perempuan Duga RKUHP Tak Jadi Disahkan Juli 2022

1. Ada penyempurnaan di RKUHP

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Eddy mengatakan, ada beberapa penyempurnaan dalam draf terbaru RKUHP yang dikaji oleh pemerintah.

Dia menyebut, ada 14 isu krusial terkait ancaman pidana, bab tindak pidana penadahan, penerbitan dan percetakan, harmonisasi dengan UU di luar RKUHP, sinkronisasi batang tubuh dan penjelasan, serta teknik penyusunan.

“Tim pembahasan RKUHP telah mengkaji dan menyesuaikan isu krusial RKUHP yaitu the living law,” kata Eddy dalam rapat kerja tersebut.

Adapun the living law dalam RKUHP membahas tentang hukum pidana adat, pidana mati, penyerangan harkat dan martabat presiden dan wapres, melakukan tindak pidana melalui kekuatan gaib, unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih, tindak pidana contemp of court, serta penondaan agama.

“Kemudian advokat curang, penganiayaan hewan, kontrasepsi, penggelandangan, aborsi, perzinaan, serta tindak pidana kesusilaan dan terhadap tubuh,” tuturnya.

2. RUU PAS tak alami perubahan

Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh, Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, Aceh (IDN Times/Saifullah)

Sementara itu, RUU PAS tidak mengalami perubahan dari draf sebelumnya yang dikaji pemerintah.

“RUU PAS tidak ada perubahan apapun, selanjutnya akan kami serahkan untuk mendapatkan persetujuan tingkat II (paripurna),” ucapnya.

Baca Juga: RKUHP: Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Sebar Penghinaan 4 Tahun

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya