Pemerintah Resmi Serahkan Draf RKUHP dan RUU PAS ke DPR

Ada penyempurnaan di draf RKUHP

Jakarta, IDN Times — Pemerintah resmi menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke DPR hari ini, Rabu (6/7/2022). Selain RKUHP, pemerintah juga menyerahkan draf RUU Pemasyarakatan (PAS) kepada DPR.

Dua beleid itu diserahkan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej ke Komisi III DPR RI dalam rapat kerja di Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Komnas Perempuan Duga RKUHP Tak Jadi Disahkan Juli 2022

1. Ada penyempurnaan di RKUHP

Pemerintah Resmi Serahkan Draf RKUHP dan RUU PAS ke DPRANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Eddy mengatakan, ada beberapa penyempurnaan dalam draf terbaru RKUHP yang dikaji oleh pemerintah.

Dia menyebut, ada 14 isu krusial terkait ancaman pidana, bab tindak pidana penadahan, penerbitan dan percetakan, harmonisasi dengan UU di luar RKUHP, sinkronisasi batang tubuh dan penjelasan, serta teknik penyusunan.

“Tim pembahasan RKUHP telah mengkaji dan menyesuaikan isu krusial RKUHP yaitu the living law,” kata Eddy dalam rapat kerja tersebut.

Adapun the living law dalam RKUHP membahas tentang hukum pidana adat, pidana mati, penyerangan harkat dan martabat presiden dan wapres, melakukan tindak pidana melalui kekuatan gaib, unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih, tindak pidana contemp of court, serta penondaan agama.

“Kemudian advokat curang, penganiayaan hewan, kontrasepsi, penggelandangan, aborsi, perzinaan, serta tindak pidana kesusilaan dan terhadap tubuh,” tuturnya.

2. RUU PAS tak alami perubahan

Pemerintah Resmi Serahkan Draf RKUHP dan RUU PAS ke DPRLembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh, Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, Aceh (IDN Times/Saifullah)

Sementara itu, RUU PAS tidak mengalami perubahan dari draf sebelumnya yang dikaji pemerintah.

“RUU PAS tidak ada perubahan apapun, selanjutnya akan kami serahkan untuk mendapatkan persetujuan tingkat II (paripurna),” ucapnya.

3. Komisi III DPR telah terima naskah RUU KUHP dan RUU PAS yang telah disempurnakan

Pemerintah Resmi Serahkan Draf RKUHP dan RUU PAS ke DPRANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Wakil Ketua Komisi III Pangeran Saleh membacakan kesimpulan rapat, setelah mendapatkan pandangan dari pemerintah terkait RUU KUHP dan RUU PAS.

Pangeran mengatakan, Komisi III DPR RI telah menerima naskah RUU KUHP dan RUU PAS yang telah disempurnakan. Komisi III dan pemerintah juga telah menyelesaikan pembahasan RUU KUHP dan RUU PAS sebelum dibawa dalam pengambilan keputusan tingkat II di paripurna.

“Komisi III DPR dan pemerintah bersepakat untuk menyelesaikan RUU PAS untuk diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya, sesusai mekanisme perundang-undangan,” tuturnya.

Baca Juga: RKUHP: Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Sebar Penghinaan 4 Tahun

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya