RKUHP: Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Sebar Penghinaan 4 Tahun

RKUHP direncanakan akan disahkan pada Juli 2022

Jakarta, IDN  Times - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) rencananya akan disahkan pada Juli 2022. Namun hingga saat ini, ada sejumlah pasal yang disorot karena dinilai mengancam masyarakat yang menghina pemerintah.

Berdasarkan pada salinan RKUHP yang dilihat IDN Times, pada Kamis (16/6/2022), aturan tentang penghinaan pemerintah tertuang dalam Pasal 240, dengan bunyi sebagai berikut.

“Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV." 

Baca Juga: Komnas Perempuan Sebut Draft RKUHP Sulit Diakses

1. Hukuman bagi pelaku akan ditambah jika sebar penghinaan di media sosial, jadi 4 tahun

RKUHP: Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Sebar Penghinaan 4 TahunIlustrasi media sosial. IDN Times/Paulus Risang

Penghinaan terhadap pemerintah yang tertuang pada Pasal 240 ini, juga mengatur tentang bagaimana penyebarluasan penghinaan. 

Jika penghinaan dilakukan dengan disiarkan atau dibagikan di media sosial, maka hukuman bagi pelaku akan ditambah, seperti yang termaktub dalam Pasal 241.

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

2. Perkembangan pembahasan RKUHP hingga saat ini

RKUHP: Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Sebar Penghinaan 4 TahunIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

dikutip dari paparan Tim Ahli Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pembahasan RKHUP pertama kali disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke DPR pada 2012.

Kemudian Presiden Joko Widodo menyampaikan kembali ke DPR dan menerbitkan Surat Presiden Nomor R-35/Pres/06/2015, tanggal 5 Juni 2015, yang ditindaklanjuti dengan pembahasan secara intensif selama lebih dari empat tahun. Hingga pada September 2019, pemerintah dan DPR sepakat RKUHP masuk dalam pembahasan tingkat II namun ditunda.

Sosialisasi RKUHP akhirnya dilaksanakan pada 2021, dan dilakukan penyempurnaan dengan reformulasi dan penjelasan pada pasal kontroversial.

RKHUP masuk dalam prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024 dan Prolegnas prioritas 2022 berdasarkan pada Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022. RUU KUHP rencananya akan diselesaikan pada Masa Sidang ke-V DPR RI Tahun 2022.

3. Ini 14 poin yang dianggap kontroversial dalam RKUHP, 240 tak termasuk

RKUHP: Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Sebar Penghinaan 4 TahunWamenkumham Edward Komar Syarif Hiariez (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Eddy O.S Hiariej, sudah merinci 14 poin kontroversial dalam RKUHP. Rancangan beleid ini kini masih dibahas oleh pemerintah dan DPR.

Berikut 14 poin krusial itu:

  1. Penjelasan mengenai The Living Law.
  2. Mengenai pidana mati. Dalam RUU KUHP ini pidana mati ditempatkan paling terakhir dijatuhkan untuk mencegah dilakukannya tindak pidana. Pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif dengan pidana penjara dengan waktu tertentu selama 20 tahun dan pidana penjara seumur hidup.
  3. Penjelasan tentang penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.
  4. Penjelasan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib.
  5. Penjelasan dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin.
  6. Penjelasan mencakup unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih.
  7. Penjelasan terkait contempt of court berkaitan dengan dipublikasikan secara langsung tidak diperkenankan.
  8. Penjelasan advokat curang dapat berpotensi bias terhadap salah satu profesi penegak hukum saja yang diatur (diusulkan untuk dihapus).
  9. Penjelasan terkait isu tentang penodaan agama.
  10. Penjelasan terkait penganiayaan hewan.
  11. Penjelasan tentang aborsi ditambahkan satu ayat yang menyatakan memberikan pengecualian apabila keterdaruratan medis atau korban perkosaan.
  12. Penjelasan mencakup perzinahan melanggar nilai agama dan budaya.
  13. Penjelasan tentang kohabitasi
  14. Perkosaan dalam perkawinan.

Baca Juga: Draf RUU KUHP: Tak Ada Ancaman Hukuman Mati Bagi Koruptor

Topik:

  • Sunariyah
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya