Poin Penting Hasil Audiensi DPR-KPU soal Aturan Pemilu 2024
Pendaftaran parpol peserta Pemilu Agustus 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times — DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan rapat audiensi pada Senin (6/6/2022). Dalam rapat audiensi tersebut, telah diputuskan beberapa poin penting terkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Audiensi DPR dengan KPU dilaksanakan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2022). Hadir dalam pertemuan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan komisioner KPU lainnya yakni August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Mochmmad Afifudin, Parsadaan Harahap, dan Yulianto Sudrajat.
Sementara itu Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus dan Muhaimin Iskandar. Selain itu turut hadir Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung serta dua pimpinan komisi yang membidangi urusan pemilihan umum tersebut, yaitu Junimart Girsang dan Saan Mustafa.
Baca Juga: Tok! DPR-KPU-Pemerintah Sepakat Anggaran Pemilu 2024 Rp76,6 Triliun
Baca Juga: SBY Dampingi AHY Bertemu Surya Paloh, Bahas Pemilu 2024
1. Tahapan pemilu 2024 dimulai 14 Juni 2022
Poin pertama yang disorot oleh kedua pihak yakni dimulainya tahapan Pemilu 2024 pada 14 Juni 2022. Artinya, tinggal sepekan lagi Indonesia akan memulai Pemilu 2022.
“Sudah sama-sama disepakati antara KPU dan DPR melalui Komisi II dan pemeirntah bahwa tahapan pemilu akan dimulai insyaalah sesuai dengan jadwal yang ada yakni 14 Juni 2022,” kata Puan.
Baca Juga: Teka-Teki PKS di Pemilu 2024, Koalisi dengan NasDem atau KIB?