Poin-poin UU Cipta Kerja Terbaru yang Disahkan DPR
UU Cipta Kerja atur ketenagakerjaan hingga UU Perpajakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times — DPR RI mengesahkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Keputusan itu diambil dalam Sidang Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 diketuai oleh Puan Maharani.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menilai UU Cipta Kerja akan menjadi fondasi kuat melawan goncangan perekonomian di tengah pandemik COVID-19.
“UU Cipta Kerja yang lahir di tengah pandemi COVID-19 telah bertransformasi menjadi fondasi yang kuat dalam membawa Indonesia bertahan dari ketidakpastian dan goncangan perekonomian di masa pandemi COVID-19,” kata Airlangga dalam Sidang Paripurna, Selasa (21/2/2023).
Apa saja isi UU Cipta Kerja yang baru disahkan itu?
Baca Juga: Respons UU Ciptaker, Mahasiswa Konsolidasi Siapkan Aksi Lanjutan
1. Baleg sebut isi UU Cipta Kerja sama dengan sebelumnya
Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI M. Nurdin mengatakan secara umum isi UU Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja sama dengan isi aturan sebelumnya, yakni UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
“Namun ada sedikit perbaikan, umumnya sesuai dengan isi UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja,” kata Nurdin.
Baca Juga: Puan Matikan Mik Demokrat Jelang Perppu Ciptaker Disahkan, PKS Walkout