TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Poin-poin UU Cipta Kerja Terbaru yang Disahkan DPR 

UU Cipta Kerja atur ketenagakerjaan hingga UU Perpajakan

Presiden Jokowi hadiri Konferensi Khusus untuk Memperingati 30 Tahun Hubungan ASEAN-RRT. (dok. Biro Pers Kepresidenan)

Jakarta, IDN Times — DPR RI mengesahkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Keputusan itu diambil dalam Sidang Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 diketuai oleh Puan Maharani.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menilai UU Cipta Kerja akan menjadi fondasi kuat melawan goncangan perekonomian di tengah pandemik COVID-19.

“UU Cipta Kerja yang lahir di tengah pandemi COVID-19 telah bertransformasi menjadi fondasi yang kuat dalam membawa Indonesia bertahan dari ketidakpastian dan goncangan perekonomian di masa pandemi COVID-19,” kata Airlangga dalam Sidang Paripurna, Selasa (21/2/2023).

Apa saja isi UU Cipta Kerja yang baru disahkan itu?

Baca Juga: Respons UU Ciptaker, Mahasiswa Konsolidasi Siapkan Aksi Lanjutan

1. Baleg sebut isi UU Cipta Kerja sama dengan sebelumnya

Rapat Paripurna ke-19 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2022-2023 diketuai Puan Maharani, Selasa (21/3/2023). (IDN Times/Melani Putri)

Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI M. Nurdin mengatakan secara umum isi UU Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja sama dengan isi aturan sebelumnya, yakni UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

“Namun ada sedikit perbaikan, umumnya sesuai dengan isi UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja,” kata Nurdin.

2. Pokok perubahan dalam UU Cipta Kerja terbaru

Demo Tolak Perppu Cipta Kerja di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

UU Cipta Kerja menyoal ketenagakerjaan. Sejumlah pasal terkait di antaranya:

- Pasal 64 tentang Ahli Daya atau Outsourcing dimana mengatur kembali ketentuan mengenai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya. Ahli daya ini untuk jenis pekerjaan yang ditetapkan oleh pemerintah.

- Pasal 67 tentang perubahan frasa cacat menjadi disabilitas, di mana pengusaha yang mempekerjakan pekerja penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis disabilitas.

- Aturan terkait upah minimum yang diatur dalam Pasal 88c, 88d, 88f, dan Pasal 92.

Baca Juga: Puan Matikan Mik Demokrat Jelang Perppu Ciptaker Disahkan, PKS Walkout

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya