TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPATK: ACT Terima Rp1,7 Triliun, Tapi 50 Persen Masuk Pribadi

Ada untuk pembelian villa sampai rumah

Mantan Ketua Dewan Pembina Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin. (ANTARA/HO-ACT)

Jakarta, IDN Times — Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana,  mengaku menemukan sebesar 50 persen dana yang diterima lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT), masuk ke entitas pribadi.

Ivan menerangkan ada total dana Rp1,7 triliun yang masuk ke ACT, tetapi lebih dari 50 persen dana tersebut justru mengalir ke entitas pribadi dan afiliasinya.

“PPATK melihat ada Rp1,7 triliun uang mengalir ke ACT kan, kami melihat ada lebih dari 50 persennya mengalir ke entitas-entitas yang terafiliasi kepada pihak-pihak pribadi,” kata Ivan di Kantor Kemensos, Kamis (4/8/2022).

Dia menyebut, angka Rp1,7 triliun tersebut masih dugaan, dan perlu pendalaman khusus.

“Sementara masih kita duga secara tidak akuntabel, dan itu angkanya masih Rp1 triliunan ya yang kami lihat,” ucap dia.

Ivan menjelaskan, menurut penelusuran PPATK, dana tersebut masuk ke masing-masing kelompok dan kegiatan usaha lain di ACT. Dana tersebut kemudian diterima lagi oleh pengurus, namun tak digunakan sebagaimana ketentuan.

Menurut penjelasannya, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembayaran biaya kesehatan, pembelian vila, dan pembelian rumah.

“Kami melihat ada kepentingan untuk pembayaran kesehatan, pembelian vila, pembelian rumah, pembelian aset dan sebagainya, yang memang tidak diperuntukan untuk kepentingan sosial,” ujar Ivan.

PPATK dan Kemensos mengaku akan membentuk tim khusus untuk melakukan pendalaman terkait kasus ACT dan dugaan penyelewengan dana oleh yayasan lainnya.

Baca Juga: Penyelewengan Dana untuk Korban Lion Air oleh ACT Capai Rp68 Miliar

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya