Penyelewengan Dana untuk Korban Lion Air oleh ACT Capai Rp68 Miliar

Semula Bareskrim menemukan penyelewengan dana Boeing Rp34 M

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri kembali menemukan jumlah baru penyelewengan dana sosial Boeing untuk korban Lion Air JT-610 oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Semula, Bareskrim hanya menemukan Rp34 miliar dana yang diselewengkan, dari total yang diserahkan Rp138 miliar oleh pihak Boeing.

Rupanya, polisi menemukan kembali penambahan jumlah dana yang diselewengkan sehingga total penyelewengan dana yang dilakukan ACT untuk dana sosial korban kecelakaan pesawat Lion Air pada 2018 tersebut menjadi Rp68 miliar.

“Hasil sementara, temuan dari tim audit keuangan (akuntan publik) bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh Yayasan ACT, sebesar Rp68 miliar,” ujar Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022).

1. ACT diduga menyelewengkan dana korban Lion Air JT-610

Penyelewengan Dana untuk Korban Lion Air oleh ACT Capai Rp68 MiliarPesawat Lion Air (Website/lionair.co.id)

Sebelumnya, Wadir Tipideksus, Kombes Helfi Assegaf, mengatakan, dana sosial Boeing untuk korban Lion Air JT-610 diselewengkan oleh ACT mencapai Rp34 miliar dari total yang diserahkan Boeing, Rp138 miliar.

“Total dana yang diterima ACT dari Boeing Rp138 miliar, digunakan untuk program yang telah dibuat ACT, kurang lebih Rp103 miliar dan sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Helfi di Mabes Polri, Senin (25/7/2022).

Helfi mengatakan, dana yang diselewengkan itu di antaranya untuk pengadaan truk Rp2 miliar, program Big Food Bus Rp2,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar, koperasi Syariah 212 Rp10 miliar, dana talangan CV Tune Rp3 miliar, dan dana talangan PT HBGS Rp7,8.

“Total 34.573.069.200,” ujar Helfi.

Baca Juga: Polisi: ACT Selewengkan Rp34 Miliar Dana Boeing untuk Korban Lion Air

Baca Juga: Dugaan Penyelewengan Dana Korban Lion Air oleh ACT Naik Penyidikan

2. ACT juga selewengkan Rp450 miliar dari total Rp2 triliun donasi sosial

Penyelewengan Dana untuk Korban Lion Air oleh ACT Capai Rp68 MiliarPresiden ACT Ibnu Hajar. (Dok. Tangkapan Layar Youtube ACT)

Selain diduga menyelewengkan Rp103 miliar donasi Boeing untuk keluarga korban Lion Air JT-610, ACT juga diduga menyelewengkan donasi Rp450 miliar dari Rp2 triliun yang dikelola.

“Penyidik juga menemukan fakta bahwa yayasan ini mengelola dana umat yang nilainya kurang lebih Rp2 triliun. Dari Rp2 triliun, dilakukan pemotongan sebesar Rp450 miliar,” ujar Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (29/7/2022).

Ramadhan mengatakan, pada 2015 sampai 2019, ACT menggunakan surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT sebagai dasar yang dipakai yayasan untuk memotong donasi, dengan pemotongan sekitar 20-30 persen. 

Kemudian, pada 2020 sampai saat ini, berdasarkan Opini Komite Dewan Syari'ah, Yayasan ACT melakukan pemotongan sebesar 30 persen.

“Sehingga total donasi yang masuk ke Yayasan ACT dari tahun 2005 sampai 2020 sekitar Rp2 triliun. Dari Rp2 triliun, donasi yang dipotong senilai Rp450 miliar atau sekitar 25 persen dari seluruh total yang dikumpulkan,” ujar Ramadhan.

Ramadhan mengatakan, dana yang diselewengkan itu diklaim untuk dana operasional Yayasan ACT. Adapun asal donasi Rp2 triliun itu didapat dari dana sosial.

“Jadi dana yang direkrut dana kemanusiaan, sumbangan-sumbangan dari orang luar ke pihak yayasan,” kata dia.

3. Ahyudin dan Ibnu Khajar tersangka dan ditahan

Penyelewengan Dana untuk Korban Lion Air oleh ACT Capai Rp68 MiliarPendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT). Ahyudin (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam kasus tersebut, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka ACT.

Mereka adalah Pendiri ACT, Ahyudin; Presiden ACT, Ibnu Khajar; Ketua Dewan Pembina ACT, Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy, Hariyana Hermain.

Keempatnya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim pada Jumat (29/7/2022). Setelah pemeriksaan, penyidik langsung melakukan gelar perkara dan menahan keempat tersangka.

“Penyidik memutuskan melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka tersebut,” kata Dirtipideksus, Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jumat (29/7/2022).

Baca Juga: Terjerembap Dana Umat: 4 Pucuk Pimpinan ACT Tersangka

Baca Juga: Polisi Telusuri Aset Tersangka Kasus ACT, Total 843 Rekening Diperiksa

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya