RKUHP Tuai Banyak Kritik, DPR Ngotot Lanjutkan ke Paripurna
RKUHP akan segera diundangkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tinggal menunggu pengesahan dalam rapat paripurna.
Sebab, pembahasan tingkat I antara Komisi III dan pemerintah pada pekan lalu, telah dilalui dengan lancar.
Dasco enggan mengomentari soal RKUHP yang masih menuai banyak kritik dari masyarakat.
Baca Juga: DPR Dinilai Ngegas, Masyarakat Sipil Desak Pengesahan RKUHP Ditunda
Baca Juga: Deretan Kritik Terhadap RKUHP, Banyak Pasal Masih Dianggap Bermasalah
1. RKUHP disepakati 8 fraksi di DPR, 1 fraksi dengan catatan
Dasco menjelaskan dalam pembahasan tingkat I RKUHP antara Komisi III dan pemerintah pada pekan lalu, telah disepakati bahwa beleid ini akan disahkan dalam Rapat Paripurna.
Dia menyebut secara umum semua fraksi setuju bahwa RKUHP dibawa ke Paripurna untuk disahkan, hanya satu fraksi yakni PKS yang setuju dengan catatan.
“Kalau kita lihat kemarin pengambilan keputusan di tingkat I berjalan lancar, ada penolakan dari salah satu partai dan kita anggap itu kemudian sebagai catatan, diterima, sehingga keputusan tingkat I disepakati,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Selasa (29/11/2022).
Baca Juga: KontraS: Soal RKUHP, DPR Minim Pengetahuan soal Pelanggaran HAM Berat