RUU 8 Provinsi Dibawa ke Paripurna, Tak Lagi Pakai UU RIS
8 kabupaten/kota di Indonesia masih pakai UU RIS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times — Komisi II DPR RI menyepakati membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Delapan Provinsi ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I pada Rabu (29/3/2023), Komisi III DPR RI bersama dengan DPD RI, Kementerian Keuangan, Bappenas, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sepakat untuk mengesahkan beleid ini dalam persidangan terdekat.
Baca Juga: Kemendagri: Perppu Pemilu Jadi Dasar Hukum Pemilu di IKN dan DOB Papua
1. Tak menggunakan UU Republik Indonesia Serikat (RIS)
Sebagaimana informasi, RUU Delapan Provinsi mencakup Provinsi Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, Maluku, dan Kalimantan Tengah.
Delapan provinsi tersebut sebelumnya masih menggunakan alas hukum Undang-Undang Republik Indonesia Serikat (RIS), bukan Undang-Undang Dasar 1945.
“Dengan dibuatnya UU Provinsi ini diharapkan kejelasan terhadap alas hukum dan soal cakupan wilayah, sehingga tidak terjadi lempar kewenangan dan lempar dalam hal pembangunan serta penanganan dalam provinsi tersebut,” kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli, Kamis (30/3/2023).
Baca Juga: Mahfud Ingin RUU Perampasan Aset Disahkan, DPR: Lobi Ketum Parpol Dulu