TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

RUU 8 Provinsi Dibawa ke Paripurna, Tak Lagi Pakai UU RIS 

8 kabupaten/kota di Indonesia masih pakai UU RIS

Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times — Komisi II DPR RI menyepakati membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Delapan Provinsi ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I pada Rabu (29/3/2023), Komisi III DPR RI bersama dengan DPD RI, Kementerian Keuangan, Bappenas, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sepakat untuk mengesahkan beleid ini dalam persidangan terdekat.

Baca Juga: Kemendagri: Perppu Pemilu Jadi Dasar Hukum Pemilu di IKN dan DOB Papua

1. Tak menggunakan UU Republik Indonesia Serikat (RIS)

Ketua Pansus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sebagaimana informasi, RUU Delapan Provinsi mencakup Provinsi Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, Maluku, dan Kalimantan Tengah.

Delapan provinsi tersebut sebelumnya masih menggunakan alas hukum Undang-Undang Republik Indonesia Serikat (RIS), bukan Undang-Undang Dasar 1945.

“Dengan dibuatnya UU Provinsi ini diharapkan kejelasan terhadap alas hukum dan soal cakupan wilayah, sehingga tidak terjadi lempar kewenangan dan lempar dalam hal pembangunan serta penanganan dalam provinsi tersebut,” kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli, Kamis (30/3/2023).

2. Setiap kota/kabupaten punya satu UU merujuk UUD 1945

Suasana Kompleks Parlemen Senayan di Jakarta, Senin (16/8/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

Menurut konstitusi Indonesia, setiap kabupaten/kota harus diatur dalam satu undang-undang. Maka dari itu, pemerintah bersama DPR menyusun RUU Delapan Provinsi agar landasan hukum kota kabupaten di 8 provinsi tersebut bisa sesuai dengan ketentuan hukum perundang-undangan di Indonesia, tak menggunakan UU RIS.

“Semuanya sudah (berdasarkan) Undang-Undang Dasar 1945, dan mereka sudah punya undang-undang masing-masing sendiri, yang tadinya tergabung-gabung. Contoh Bali, NTB, NTT dulunya tergabung sekarang sudah punya undang-undang masing-masing,” ujar Doli.

Baca Juga: Mahfud Ingin RUU Perampasan Aset Disahkan, DPR: Lobi Ketum Parpol Dulu

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya