TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

RUU PPRT Bakal Atur Kompetensi Pekerja Rumah Tangga

RUU PPRT akan muat kompetensi pekerja dan agen

Aksi pengesahan RUU PPRT / Dok uupprt_untuk_kita)

Jakarta, IDN Times — Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT disebut akan mengatur kompetensi pekerja rumah tangga (PRT), dan penyalur dan agen penyedia jasa pekerja rumah tangga.

Hal itu diungkapkan oleh Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang.

“Paling tidak memang ada kewajiban atau pun komitmen pemerintah agar rekan kita yang bergerak dalam sektor ini, atau PRT harus ditingkatkan kompetensinya,” kata Haiyani dalam diskusi bersama Kominfo di Jakarta, Senin (30/1/2023).

Baca Juga: Menteri PPPA Dorong DPR Segera Sahkan RUU PPRT

1. Ada kontrak kerja antara PRT dan pemberi kerja

Sejumlah PRT Semarang menunjukan masker yang dibuat oleh Siti Khotimah. Dok SPRT Merdeka

Haiyani mengatakan RUU PRT juga akan memuat aturan terkait kontrak kerja antara PRT dan pemberi kerja. Kontrak kerja itu yang nantinya akan menjadi jaminan pekerjaan apa saja yang akan dilakukan PRT di rumah, serta hak-haknya termasuk hak cuti dan hak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

“Hal ini lah yang kami dorong untuk bisa dicantumkan dalam draft RUU tersebut, karena selama ini sebagaimana saya sebutkan peraturan ketenagakerjaan ini belum optimal melindungi PRT,” ujar Haiyani.

Baca Juga: Pemerintah Sambut Positif RUU PPRT Jadi Prioritas Prolegnas DPR

2. Penyewa jasa PRT bisa konsultasi

Ketua Jala PRT Lita Anggraeni saat memberikan pendidikan bagi para PRT di Mijen. Dok SPRT Semarang

Selain itu, RUU PPRT ini juga akan memuat kebutuhan konsultasi baik untuk PRT, atau penyewa jasa PRT. Konsultasi tersebut akan diatur secara eksplisit dalam RUU PPRT. Pengguna nantinya punya hak untuk berkonsultasi dengan kementerian/lembaga terkait.

“Pengguna juga punya hak untuk berkonsultasi dengan K/L terkait termasuk pengaduan. Format kontrak kerja itu sudah harus kita berikan supaya paham juga,” tuturnya.

Baca Juga: Komnas Perempuan: Jokowi Dukung Percepatan RUU PPRT, DPR Harus Respons

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya