Satya Bumi: Perppu Ciptaker Rawan Kriminalisasi Masyarakat Adat
Perppu Cipta Kerja juga tak berupaya melindungi lingkungan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Deputi Direktur Satya Bumi, Andi Muttaqien, menyoroti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) yang dinilai nihil upaya pemerintah dalam melindungi lingkungan dari krisis iklim.
Andi menilai Perppu Ciptaker justru memuat pasal-pasal yang berbahaya pada lingkungan alih-alih mengupayakan perbaikan dan menjaga lingkungan hidup.
“Perpu Cipta Kerja menyalin pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang berbahaya bagi lingkungan hidup,” kata Andi dalam keterangan tertulis, Kamis (5/1/2023).
Baca Juga: Kemenaker Bantah Perppu Cipta Kerja Bolehkan Kontrak Seumur Hidup
1. Soroti aturan kehutanan dan masyarakat adat
Satya Bumi menyoroti sejumlah pasal dalam Perppu Ciptaker yang minim partisipasi publik dari masyarakat adat. Dalam Perppu Ciptaker, aturan penyusunan Amdal masih mengenyampingkan peran masyarakat adat yang bisa terdampak langsung dari pembangunan.
“Penyusunan Amdal hanya melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung. Pembatasan ini berpotensi mengesampingkan dampak jangka panjang atas lingkungan hidup, dan mereduksi asas proporsionalitas penyusunan Amdal,” kata dia.
Selain itu, kata Andi, Perppu Ciptaker juga mengubah Pasal 18 Undang-Undang Kehutanan. Aturan itu menghapus ketentuan batas minimal luas kawasan hutan yang harus dipertahankan untuk optimalisasi manfaat lingkungan, sosial, dan ekonomi masyarakat.
“Sebelum direvisi dalam omnibus law, UU Kehutanan mengatur luas kawasan hutan yang harus dipertahankan minimal seluas 30 persen dari luas daerah aliran sungai, dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional. Tetapi Perppu Cipta Kerja menghapus ketentuan tersebut,” ucapnya.
Baca Juga: Pakar Hukum: Perppu Cipta Kerja Tak Penuhi Syarat, Bisa Dibatalkan MK