Pakar Hukum: Perppu Cipta Kerja Tak Penuhi Syarat, Bisa Dibatalkan MK

Perppu Cipta Kerja dinilai hanya akal-akalan 

Jakarta, IDN Times — Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja disebut tidak memenuhi syarat terkait pembuatan Perppu dalam kondisi genting atau keadaan terpaksa.

Pengamat Hukum Tata Negara, Feri Amsari, mengatakan Perppu ini tidak memenuhi persyaratan pembuatan Perppu sehingga sejatinya bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sehingga Perppu ini jelas akal-akalan untuk mengesahkan UU Cipta Kerja,” ujar Feri kepada IDN Times, Kamis (5/1/2023).

Baca Juga: Perppu Ciptaker: 10 Alasan yang Tak Bisa Dipakai Pengusaha buat PHK

1. Tiga kondisi yang bikin Perppu Cipta Kerja tak penuhi syarat

Pakar Hukum: Perppu Cipta Kerja Tak Penuhi Syarat, Bisa Dibatalkan MKPresiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Feri mengatakan ada tiga hal yang luput dari perhatian Presiden Joko “Jokowi” Widodo terkait pembentukan Perppu ini. Pasalnya, Perppu hanya bisa dikeluarkan jika negara sedang dalam kondisi genting dan diperlukan pembentukan hukum secara cepat.

“Menurut putusan MK menyebutkan ihwal kegentingan memaksa terjadi apabila, (1) timbulnya keadaan memaksa yang perlu diselesaikan segera, (2) ada hukum tapi tidak menyelesaikan atau masalah kekosongan hukum, (3) diperlukan proses pembentukan peraturan secara cepat,” kata Feri.

Sementara Perppu Cipta Kerja yang berisi ribuan halaman itu dinilai bukan suatu hal genting yang bisa diselesaikan dengan penerbitan Perppu.

“Pasalnya ada ratusan dengan ribuan halaman sudah pasti bukan karena hal ihwal kegentingan memaksa,” ujar Feri.

Baca Juga: Poin-poin Penting Perppu Ciptaker soal Aturan Pesangon

2. Perppu bisa dibatalkan MK

Pakar Hukum: Perppu Cipta Kerja Tak Penuhi Syarat, Bisa Dibatalkan MKIlustrasi. Aksi penolakan Omnibus Law. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Dosen hukum di Universitas Andalas ini menilai Perppu tersebut bisa saja dibatalkan MK jika melihat pada syarat pembuatan Perppu yang tidak terpenuhi. Namun untuk itu, perlu ada gugatan dari masyarakat atau kelompok sipil yang menyebut Perppu Cipta Kerja tidak memenuhi persyaratan dan melanggar konstitusi.

“Tentu secara teoritik bisa saja dibatalkan melalui putusan MK. Atau mencoba menggugat tindakan pemerintah dalam mengeluarkan Perppu sebagai tindakan administrasi di pengadulan PTUN,” ujar Feri.

“Karena salah satu penyebab sebuah tindakan tidak sah adalah tindakan yang bertentangan dengan putusan pengadulan sebagai tindakan sewenang-wenang. Itu bisa saja dilakukan oleh masyarakat,” sambung dia.

Baca Juga: DPR Ditantang Berani Tolak Perppu Ciptaker di Paripurna

3. DPR sebut Perppu sudah sesuai aturan

Pakar Hukum: Perppu Cipta Kerja Tak Penuhi Syarat, Bisa Dibatalkan MKKetua DPR Puan Maharani (kiri) berbincang dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) saat sidang paripurna di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 8 November 2021 (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Wakil Ketua DPR RI Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menilai penerbitan Perppu Cipta Kerja sudah sesuai aturan perundang-undangan. Dia mengatakan presiden berhak mengeluarkan produk hukum berbentuk Perppu.

Kendati begitu, Dasco mengatakan pihaknya akan membahas Perppu Cipta Kerja terkait ihwan kegentingan penerbitan Perppu yang saat ini disorot masyarakat.

“Oleh karena itu nanti yang perlu lihat DPR adalah substansi perppu tersebut nanti akan kita bahas di masa sidang pekan depan,” tuturnya.

Baca Juga: DPR Sebut Jokowi Tidak Bisa Dimakzulkan karena Perppu Cipta Kerja

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya