Tak Dihadiri Menteri, DPR Tunda Pembahasan Perjanjian Ekstradisi
Menlu Retno Marsudi dan Menkumham Yasonna Laoly tak hadir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times — Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tak menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR, yang membahas perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura.
Rapat kerja kali ini rencananya membahas RUU Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Indonesia-Singapura tentang Ekstradiri buronan.
Perwakilan pemerintah yang hadir adalah Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional L. Amrih Jinangkung dan Wamenkumham Eddy Hiraej.
Baca Juga: Swedia Ekstradisi Pria Turki usai Kesepakatan NATO
1. Rapat ditunda hingga 5 Desember
Wakil Ketua Komisi III, Desmond Junaidi Mahesa, mengusulkan rapat tersebut diundur dan dimulai kembali dimulai pada 5 Desember 2022.
“Bukan kami tidak menghormati, tapi ini kan Undang-Undang. Bicara soal DPR dan pemerintah. Karena ini bicara dengan hubungan pemerintah dan DPR, sudah selayaknya menteri yang hadir,” kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senin (7/11/2022).
“Maka dari itu kita tunda. Kalau bisa tanggal 5 Desember. Kalau bisa, sampaikan ke Pak Laoly, usulan dari sekretariat,” sambung dia.
Baca Juga: Yasonna Ingin Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Segera Diratifikasi