Tiga Fraksi Menolak, Pembahasan Amandemen UUD di MPR Tetap Dilanjutkan
Pembahasan amandemen UUD 45 di MPR masih dinamis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pembahasan amandemen UUD 1945 tetap berlanjut meski menuai pro kontra di kalangan partai politik. MPR RI masih menggodok usulan amandemen konstitusi yang mengakomodasi usulan penambahan wewenang MPR lewat Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Wakil Ketua MPR RI, Jazilul Fawaid, mengatakan saat ini proses kajian amandemen UUD 1945 masih berlangsung di MPR. Pihaknya masih menunggu pandangan fraksi di MPR dan DPD terkait dengan usulan amandemen.
“Saat ini masih proses kajian di badan kajian MPR. Kita masih menunggu tahap pendalaman dan pandangan fraksi-fraksi di MPR dan DPD,” kata Jazilul saat dihubungi IDN Times, Selasa (5/4/2022).
Baca Juga: Banyak Ditolak Parpol, PKB Optimis Amandemen UUD 45 Bakal Jalan Terus
1. Pembahasan amandemen UUD 1945 masih dinamis
Jazilul menyebut pembahasan amandemen UUD 1945 di MPR masih dinamis. Usulan tersebut bisa saja terhenti jika tidak mendapat persetujuan dari mayoritas fraksi di MPR.
Menurut dia saat ini belum terbentuk forum resmi untuk memberikan persetujuan atau penolakan untuk melakukan amandemen.
“Saat ini prosesnya masih dinamis dan belum ada forum resmi untuk memberikan persetujuan atau penolakan. Semuanya masih di tahap pengkajian,” ujar Jazilul.
Dia juga menyebut tidak ada kehendak untuk mengubah aturan mengenai Pemilu 2024. Amandemen konstitusi, kata dia, hanya mengubah wewenang MPR agar bisa ikut menyusun PPHN.
“Yang diusulkan itu penambahan wewenang MPR lewat PPHN, bukan hal lain,” ucap Jazilul.
Baca Juga: Survei: Warga Nilai Amandemen UUD Tak Perlu Dilakukan Sekarang