Tuai Kritik, DPR Minta Revisi Aturan Keterwakilan Perempuan di PKPU
Aturan pembulatan suara perempuan tuai kritik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times — Ketua Kaukus Perempuan Parlemen, Diah Pitaloka, mengkritik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 yang dinilai merugikan keterwakilan perempuan dalam Pemilu 2024.
Diah menilai, PKPU tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur minimal 30 persen keterwakilan perempuan di parlemen.
Baca Juga: Demi Keterwakilan Perempuan, Aktivis Tuntut PKPU 10/2023 Direvisi
Baca Juga: KPU Sebut Sistem Keterwakilan Perempuan di Pileg Hasil Konsultasi DPR
1. Berlaku pembulatan ke bawah untuk jumlah bakal calon perempuan
Politikus PDIP ini menyoroti Pasal 8 Ayat 2 huruf B PKPU 10 Tahun 2023 yang mengatur hal penghitungan suara 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil).
Hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah jika dari 30 persen jumlah suara bakal calon perempuan menghasilkan angka pecahan kurang dari 50.
“Kalau kita sebetulnya berharapnya 30 persen minimal, hitung-hitungan KPU di PKPU membuat tidak terpenuhinya kuota 30 persen sebagai calon anggota legislatif. Ini kan berarti tidak sesuai dengan UU, berarti sebagai sebuah peraturan harus di-review dan juga harus direvisi,” kata Diah di Yogyakarta, Senin (8/5/2023).
“Kalau bisa, ya, hitungan desimalnya ke atas, bukan ke bawah perhitungannya, karena bunyi UU-nya minimal 30 persen, bukan maksimal 30 persen. Itu yang kita sesalkan dari Peraturan KPU Nomor 10 Pasal 8," sambungnya.
Baca Juga: DPR Setujui Rancangan PKPU soal Daerah Pemilihan Pemilu 2024
Baca Juga: Anggota DPR Minta IDI Beri Kritik RUU Kesehatan Langsung ke Senayan