UU IKN Akan Direvisi Pemerintah dan DPR, Bagian yang Mana?
Baleg DPR setuju revisi UU IKN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengusulkan untuk merevisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN). Dalam Rapat Kerja dengan Baleg DPR RI, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan revisi UU IKN diperlukan untuk memastikan pembangunan IKN Nusantara terus berlanjut.
Baleg DPR juga telah memasukkan revisi UU IKN dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) 2023.
"Hal ini kami usulkan berdasarkan pertimbangan terjadinya dinamika dan arahan presiden,” kata Yasonna di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Baca Juga: Otorita IKN akan Wujudkan Pembangunan IKN Nusantara yang Kelas Dunia
1. Materi revisi UU IKN yang diusulkan Yasonna
Yasonna mengusulkan Rancangan Undang-Undang atas perubahan Undang-Undang Nomor 3 tentang IKN. Dia mengaku dalam UU 3/2022 tentang IKN perlu ditambahkan kepastian proses, persiapan, pembangunan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan pemungutan daerah khusus IKN.
Menurutnya rancangan beleid ini belum masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023, sehingga perlu diikutsertakan agar bisa segera diundangkan.
“Materi UU ini utamanya mengatur penguatan otoritas IKN secara optimal melalui pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengolahan barang milik negara, pengolahan kekayaan IKN, kemudahan pembiayaan dan fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan kelangsungan untuk pembangunan IKN,” jelas Yasonna.
Baca Juga: Yasonna Usul 2 RUU Ditambahkan dalam Prolegnas 2023, Ada soal IKN