Pelabuhan Ketapang Sediakan Layanan Rapid Test Antigen
Pengendara pribadi sudah jalani rapid test antigen semua
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banyuwangi, IDN Times - Pemerintah Provinsi Bali mewajibkan kepada seluruh wisatawan yang akan menyeberang dari Pelabuhan Ketapang Banyuwangi menuju Gilimanuk untuk menyertakan hasil rapid test antigen. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Masa pandemik ada kebijakan Pemprov Bali, khususnya yang akan melakukan perjalanan ke Bali wajib menyiapkan rapid test antigen," kata General Manager ASDP Ketapang, Banyuwangi, Fahmi Alweni, Kamis (24/12/2020).
1. Masih ada penumpang yang belum rapid test antigen
Kewajiban rapid test antigen sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 sudah berlaku sejak 19 Desember 2020. Dari hasil pantauannya di lapangan, masih ada sebagian penumpang yang belum rapid test.
"Pantauan kami di lapangan, penumpang kendaraan pribadi sudah melengkapi semua, sudah 100 persen. Hanya beberapa penumpang saja yang belum melengkapi, seperti penumpang travel atau bus," kata Fahmi.
Baca Juga: H-1 Natal, Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Didominasi Mobil Pribadi
Baca Juga: Seorang ABK di Kapal Penumpang Ketapang-Gilimanuk Positif COVID-19
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.