TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Peras Belasan Juta, Polisi Tangkap Dua Wartawan Gadungan di Jember

Wartawan gadungan meresahkan

Ilustrasi Pers (IDN Times/Arief Rahmat)

Jember, IDN Times - Polres Jember menangkap dua wartawan gadungan di Jember yang menjadi pelaku pemerasan hingga belasan juta rupiah. Tidak hanya memeras korban dengan ancaman publikasi tindakan privasi korban, dua wartawan gadungan ini juga mencuri satu unit sepeda motor. Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Wakapolres Jember, Kompol Kadek Ary Mahardika, mengatakan dua wartawan gadungan tersebut  berinisial MA (41)  asal Kelurahan Slawu Kecamatan Patrang, dan ME warga Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari. 

1. Mereka merupakan residivis kambuhan

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

MA merupakan residivis kambuhan kasus pemerasan dan pernah diganjar hukuman pada tahun 2017. Sementara ME, selain melakukan pemerasan, juga terjerat kasus pencurian sepeda motor.

"Kedua tersangka tersebut dilaporkan korban karena diduga melakukan pemerasan yang dilakukannya dengan mengaku berprofesi sebagai wartawan. Memeras sasaran korbannya hingga Rp17 juta," ujar Kadek Ary Mahardika, Rabu (16/6/2021).

Kadek Ary mengatakan, peristiwa dugaan pemerasan terjadi di dua TKP, yaitu di pinggir jalan Pasar Sumberejo Kecamatan Wuluhan, pada Jumat 11 Juni, dan di depan Masjid Hidayahtullah Kecamatan Jenggawah, Sabtu 12 Juni. Selain kedua tersangka, dari hasil pengembangan pemeriksaan diketahui masih ada nama tersangka lain.

"Identitasnya sudah kita kantongi yakni AG dan SS. Mereka diduga turut serta dalam tindak pidana pemerasan tersebut dan masih dalam pengejaran petugas."

Baca Juga: Jaksa Gadungan Ngutang di Hotel, Ternyata Penipu CPNS Juga

2. Keduanya mengancam mempublikasi tindakan yang masuk ranah privasi korban

Ilustrasi Mengancam (IDN Times/Mardya Shakti)

Dua wartawan gadungan tersebut, kata Kadek, memeras sasaran korbannya dengan modus mengetahui perihal kejadian korban berdua dalam mobil keluar dari Hotel Beringin. Informasi tersebut digunakan mengancam korban untuk memeras uang, jika tidak maka akan dipublikasikan.

"Dalam kesempatan pertemuan dengan korban, tersangka MA meminta imbalan uang senilai Rp17 juta. Pelaku  mengetahui perihal kejadian korban berdua dalam mobil keluar dari Hotel Beringin. Imbalan itu ditujukan agar perbuatan korban tidak diekspose di media”, katanya.

Baca Juga: Sarjana Agama Jadi Dokter Gadungan, Sudah Berpraktek 6 Tahun

Verified Writer

Mohamad Ulil Albab

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya