PNS Jember Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,8 Miliar Proyek Pasar
Satu lagi tersangka adalah pemenang lelang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jember, IDN Times - Polres Jember menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi pasar Balung Kulon dari Disperindag tahun anggaran 2019. Kasus korupsi tersebut merugikan negara senilai Rp1,8 miliar. Kedua tersangka antara lain DS, pegawai negeri sipil sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan seorang pelaksana pemenang lelang, JN.
1. Pemalsuan dokumen dan pekerjaan fiktif
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP. Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, hasil penetapan tersangka sesuai dengan hasil audit BPKP Pemprov Jatim. Proses perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan rehabilitasi pasar tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
"Pada pengadaan material maupun proses pekerjaan yang seharusnya nilainya rendah menjadi tinggi. Ada dugaan markup juga. Keduanya dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi dan merugikan negara sebesar Rp1,8 miliar," ujar Komang saat menggelar konferensi pers di Polres Jember, Selasa sore (27/7/2021).
Komang menjelaskan, kedua tersangka diduga melakukan pemalsuan dokumen penawaran dan juga pekerjaan fiktif. "Pada pengadaan material maupun proses pekerjaan yang seharusnya nilainya rendah menjadi tinggi. Ada dugaan markup juga," terangnya.
Unit Tipidkor Satreskrim Polres Jember menangani perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/255/XI/RES.3.5/2020/Reskrim, tanggal 13 November 2020.
Baca Juga: Jember Siapkan Tenda Darurat hingga Hotel untuk pasien COVID-19
Baca Juga: Jenazah di Pinggir Jalan Jember karena Roda Tandu Sempat Macet
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.