TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PNS Jember Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,8 Miliar Proyek Pasar

Satu lagi tersangka adalah pemenang lelang

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Jember, IDN Times - Polres Jember menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi pasar Balung Kulon dari Disperindag tahun anggaran 2019. Kasus korupsi tersebut merugikan negara senilai Rp1,8 miliar. Kedua tersangka antara lain DS, pegawai negeri sipil sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan seorang pelaksana pemenang lelang, JN.

1. Pemalsuan dokumen dan pekerjaan fiktif

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP. Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, hasil penetapan tersangka sesuai dengan hasil audit BPKP Pemprov Jatim. Proses perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan rehabilitasi pasar tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.

"Pada pengadaan material maupun proses pekerjaan yang seharusnya nilainya rendah menjadi tinggi. Ada dugaan markup juga. Keduanya dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi dan merugikan negara sebesar Rp1,8 miliar," ujar Komang saat menggelar konferensi pers di Polres Jember, Selasa sore (27/7/2021).

Komang menjelaskan, kedua tersangka diduga melakukan pemalsuan dokumen penawaran dan juga pekerjaan fiktif. "Pada pengadaan material maupun proses pekerjaan yang seharusnya nilainya rendah menjadi tinggi. Ada dugaan markup juga," terangnya.

Unit Tipidkor Satreskrim Polres Jember menangani perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/255/XI/RES.3.5/2020/Reskrim, tanggal 13 November 2020.

Baca Juga: Jember Siapkan Tenda Darurat hingga Hotel untuk pasien COVID-19

2. Polisi periksa 38 saksi

Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Sejauh ini, tim penyidik  telah memeriksa sedikitnya 38 saksi untuk dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi tersebut. Mereka juga telah meminta keterangan saksi ahli kontruksi, saksi ahli pidana korupsi, saksi ahli LKPP dan saksi ahli perhitungan kerugian negara dari BPKP.

"Selain itu, kami juga telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan barang bukti", tambahnya.

Atas penetapan tersangka ini, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021 di Ruang Unit II Tipidkor Satreskrim Polres Jember.

Baca Juga: Jenazah di Pinggir Jalan Jember karena Roda Tandu Sempat Macet 

Verified Writer

Mohamad Ulil Albab

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya