Polisi Belum Menahan Oknum Dosen Unej Tersangka Cabul
Meski sudah menetapkan tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Polres Jember belum melakukan penahanan kepada RH, oknum Dosen Universitas Jember yang menjadi tersangka kasus pencabulan kepada anak di bawah umur. Polisi mengaku masih berproses menuntaskan kelengkapan bahan penyidikan sebelum melakukan penahanan.
Sebelumnya, sepekan lalu, Selasa (13/4/2021), polisi resmi menetapkan RH sebagai tersangka kasus pelecehan seksual kepada anak.
Baca Juga: Rektor Unej Bebas Tugaskan Dosen Tersangka Cabul
1. Masih melengkapi penyidikan setelah gelar perkara tersangka
Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Diyah Vitasari mengatakan, saat ini polisi masih terus bekerja melengkapi hasil ketentuan penyidikan sebelum melakukan penahanan kepada RH.
"Untuk melengkapi administrasi penyidikan, itu masih ada beberapa tahapan yang belum selesai, belum final. Kita masih melaksanakan petunjuk-petunjuk dari hasil gelar perkara kemarin tentang penetapan tersangka," ujar Iptu Diyah, Selasa sore, (20/4/2021).
Baca Juga: RH Sudah Jadi Tersangka Pencabulan, Unej Tetap Lakukan Investigasi
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.