4 Tujuan Utama Permendikbudristek Kekerasan Seksual Versi Nadiem
Nadiem membeberkan tujuan utama dibuatnya Permendikbudristek
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjelaskan tujuan dibuatnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi. Menurutnya, ada empat tujuan utama.
"Pertama adalah upaya untuk memenuhi hak setiap warga negara Indonesia atas pendidikan tinggi yang aman. Itu nomor satu, haknya mereka untuk mendapat pendidikan yang aman," ujar Nadiem di kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (12/11/2021).
Baca Juga: Nadiem Makarim Buka Suara soal Polemik Permendikbud Kekerasan Seksual
1. Untuk mengambil langkah tegas
Kedua, kata Nadiem, Permendikbudristek 30/2021 dibuat untuk mengambil langkah tegas guna mencegah kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Sebab, saat ini belum ada kerangka hukum yang tepat untuk mencegahnya.
"Jadi, kita ingin memberikan bantuan regulasi bagi para rektor, dekan, dan juga penggerak-penggerak di dalam kampus untuk bisa mengambil tindakan yang nyata," ucapnya.
Ketiga, Nadiem bermaksud ingin mengedukasi tentang isu kekerasan seksual. Sehinga, aturannya tidak menjadi abu-abu.
"Keempat adalah kolaborasi antara Kementerian, kampus-kampus, untuk menciptakan budaya akademik yang sehat sesuai dengan akhlak mulia. Ini adalah tujuan dari pada Permen kita," katanya.