Anggota DPR: Bunga Utang BUMN ke UMKM Harus Sesuai Aturan
Dia mengingatkan aturan bunga pinjaman hanya 1-3 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VI DPR RI, Rudi Hartono Bangun, mengingatkan BUMN Holding Ultra Mikro (UMi) dalam memberikan pinjaman kepada UMKM harus sesuai aturan. Rudi mengatakan peringatan itu disampaikan agar tak seperti Program Mekaar oleh PT Permodalan Nasional Madani (PNM) yang bunga pinjamannya bisa sampai 20 persen.
“Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 95/PMK/05/2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro, BLU Pusat Investasi Pemerintah menyatakan bunganya rendah, hanya 1-3 persen. Nah, soal bunga ini harus jadi perhatian. Jangan sampai pembiayaan yang berasal dari Holding BRI ini begitu juga dengan bunga yang begitu tinggi," ujar Rudi dalam keterangannya, Minggu (6/2/2022).
Baca Juga: Dua Bulan Terbentuk, Holding UMi Hadirkan 150 Co-location SENYUM
Baca Juga: Dirut BRI Paparkan Strategi Bisnis Pasca Holding UMi Terbentuk
1. Modal yang diberikan Holding UMi harus bisa membantu masyarakat
Politikus NasDem ini mengatakan, modal yang diberikan BUMN Holding UMi harus bisa membantu masyarakat. Salah satu caranya dengan memberikan bunga rendah.
“Karena ini kita kan ceritanya untuk kesejahteraan UMKM yang nilainya Rp10 juta ke bawah,” katanya.
Baca Juga: Komitmen Kementerian BUMN & Forum Humas BUMN Atasi Hoaks