TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anggota DPR Minta Jaksa Hati-hati Terapkan Pasal Berlapis ke Bripda RB

RB memaksa pacarnya aborsi dua kali

Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Nasir Djamil (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR  dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, angkat suara terkait kasus Bripda RB yang memaksa pacarnya, almarhum Novia Widyasari, untuk aborsi. Bahkan RB memaksa pacarnya melakukan tindakan terlarang itu hingga dua kali. RB sendiri kini telah dipecat dan ditahan. 

Terkait kasus ini, Nasir Djamil meminta jaksa penuntut umum berhati-hati dalam menerapkan pasal berlapis untuk BR.

"Kita lihat jaksa penuntutnya. Kan jangan sampai kemudian pelanggaran ini ada pelanggaran lain, dalam arti upaya untuk memberikan pasal berlapis ternyata tidak cocok, tidak tepat," ujar Nasir di kompleks Parlemen, Selasa (7/12/2021).

Sebab, ada sejumlah dorongan dari masyarakat yang meminta RB dijerat dengan pasal berlapis. Misalnya, dengan jerat kasus pemerkosaan dan aborsi. 

"Saya pikir serahkan saja ke jaksa penuntut untuk menuntut dia, apakah pasal berlapis atau tidak, sehingga kemudian bisa mengajukan persidangan," katanya. 

Baca Juga: Propam Polri Awasi Proses Hukum Bripda RB yang Suruh Pacar Aborsi

Baca Juga: Selain Paksa Pacar Aborsi, Bripda RB Disebut Miliki Selingkuhan

1. PKS anggap RB belum sepenuhnya bersalah

(Muhammad Nasir Djamil) www.dpr.go.id

Lebih lanjut, Nasir menganggap RB belum sepenuhnya bersalah. Sebab, belum ada putusan tetap dari pengadilan.

"Dia belum bisa dianggap bersalah. Itu asas hukum, jadi tetap juga kita memperhatikan hak asasi yang dimiliki meskipun dia sudah melakukan itu, itulah konsekuensi hidup di negara demokrasi dan negara hukum," katanya.

2. Polri pecat RB

IDN Times/Axel Joshua Harianja

Sebelumnya, Polri akhirnya memecat Bripda RB yang diduga menjadi pemicu kasus bunuh diri seorang mahasiswi di samping makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, RB diberhentikan melalui pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Dedi saat dihubungi, Minggu (5/12/2021).

Baca Juga: Selain Paksa Pacar Aborsi, Bripda RB Disebut Miliki Selingkuhan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya