Anies Tak Banding Putusan Pengadilan soal Polusi Udara, Ini Alasannya
Ada 13 tuntutan yang sudah disepakati DKI dengan penggugat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk tidak banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait polusi udara di Ibu Kota. Utusan Khusus Gubernur DKI Jakarta untuk Perubahan Iklim Irvan Pulungan mengatakan, putusan tersebut sesuai dengan semangat Pemprov dalam menangani polusi udara.
"Kita pandang ini gerakan warga yang demokratis," ujar Irvan dalam acara webinar, Kamis (7/10/2021).
Baca Juga: Jokowi Ajukan Banding soal Putusan Polusi Udara Ibu Kota
Baca Juga: Anies Respons Vonis Melawan Hukum soal Polusi Udara
1. Dari 15 tuntutan, 13 disepakati oleh Pemprov DKI Jakarta
Irvan mengatakan, sebelum ada putusan Pemprov DKI Jakarta juga sudah melakukan mediasi dengan penggugat. Menurutnya, mayoritas gugatan tersebut juga disepakati oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Ternyata, dari pertemuan-pertemuan itu kita bicara di tataran yang sama, di kata dan bahasa yang sama. Itu menyebabkan 15 dari tuntutan yang diajukan penggugat kepada Pemprov DKI, kita temukan kesepakatan di 13 item," katanya.
Irvan menerangkan, dua item yang tidak disepakati yakni mengenai pengelolaan sampah yang selama ini dilakukan DKI menggunakan inseminator. Pemprov DKI Jakarta meminta kepada penggugat untuk memberikan informasi, teknologi apa yang cocok digunakan untuk mengatasi masalah sampah di Jakarta.
Kemudian kedua, mengenai penghentian 6 proyek pembangunan tol. Pemprov DKI tak bisa menyepakatinya, karena itu merupakan proyek pembangunan strategis nasional.
Selain Anies, putusan soal polusi udara juga dijatuhkan kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, hingga Gubernur Banten Wahidin Halim.