Arab Saudi Cabut Aturan Prokes, Lampu Hijau Haji 2022
Kemenag masih tunggu keputusan resmi dari Saudi soal haji
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Harapan penyelenggaraan ibadah haji 2022 bisa dibuka kembali kian terang. Harapan itu muncul usai Pemerintah Arab Saudi mencabut aturan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 mulai dari tidak ada karantina, tidak ada tes PCR bagi siapa saja yang akan masuk ke Saudi, hingga tidak mewajibkan penggunaan masker di tempat umum.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi berharap, pencabutan aturan prokes itu menjadi lampu hijau dibukanya penyelenggaraan ibadah haji 2022.
"Saya berharap hal tersebut menjadi isyarat bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M akan dibuka untuk semua negara, termasuk Indonesia," ujar Zainut dalam keterangannya, Rabu (9/3/2022).
Baca Juga: Saudi Hapus Karantina, Kemenag Akan Konsultasi Ulang Biaya Haji ke DPR
Baca Juga: Arab Saudi Cabut Aturan Karantina dan Tes PCR, Juga Tak Wajib Masker
1. Kemenag masih menunggu kepastian dari Arab Saudi
Zainut mengatakan, Kemenag masih menunggu kepastian dari Pemerintah Arab Saudi soal penyelenggaraan ibadah haji. Zainut mengaku, Kemenag sudah siap dengan segala persiapannya bila penyelengggaraan haji kembali dibuka.
"Saat ini tim advance Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sudah berada di Arab Saudi untuk melakukan persiapan pelayanan bagi jemaah di sana dalam penyelenggaraan haji tahun ini," katanya.
"Di dalam negeri, persiapan juga terus dilakukan. Ditjen PHU saat ini tengah melakukan kajian dalam rangka merespons kebijakan terbaru dari Arab Saudi ini dan dampaknya terhadap persiapan penyelenggaraan ibadah haji, baik yang terkait aspek persyaratan vaksin sampai dengan biaya perjalanan ibadah haji," sambungya.