TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Temui Jokowi di Istana, Minta Dukungan Anggaran

Jokowi berpesan Bawaslu tegas tindak pelanggaran pemilu

Presiden Jokowi menerima anggota Bawaslu di Istana Merdeka (dok. Sekretariat Presiden)

Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bertemu dengan Presiden Joko "Jokowi" Widodo di Istana Merdeka, Jakarta. Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan dalam pertemuan itu, Bawaslu meminta dukungan anggaran dari pemerintah.

“Kami mintakan kepada Bapak Presiden khususnya, misalnya mengenai support pembiayaan dan lain-lain, dan sudah dipenuhi pemerintah walaupun ada beberapa hal yang masih kurang, kekurangan inilah yang kemudian kita mohonkan kembali,” ujar Bagja di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga: Data Warga Dicatut Parpol, Bawaslu Minta Masyarakat Ikut Awasi

Baca Juga: Temui Panglima TNI, Bawaslu Minta Dukungan Intelijen Awasi Pemilu 2024

1. Minta dukungan agar panitia TPS di pulau terluar bisa mendapatkan fasilitas untuk berkoordinasi

Presiden Jokowi menerima anggota Bawaslu di Istana Merdeka (dok. Sekretariat Presiden)

Bagja mengatakan, Bawaslu juga meminta dukungan kepada pemerintah agar pihak keamanan dan pengawasan di tempat pemungutan suara (TPS), yang berlokasi di pulau terluar bisa mendapatkan kemudahan fasilitas untuk berkoordinasi dengan sejumlah pihak lain.

“Kemudian juga fasilitasi teman-teman keamanan pengawas di tempat-tempat TPS, di tempat-tempat pulau terluar dan juga terjauh, sehingga bisa dikomunikasikan dengan kepolisian, Panglima TNI, dan juga aparat pemerintah daerah," ucap dia.

2. Jokowi titip pesan ke Bawaslu agar tegas menindak pelanggaran pemilu

Presiden Jokowi menerima anggota Bawaslu di Istana Merdeka (dok. Sekretariat Presiden)

Dalam kesempatan itu, Bagja menyampaikan pesan Jokowi, agar Bawaslu tegas dalam menindak pelanggaran pemilu. Sehingga, tahapan pemilu dapat berjalan dengan baik.

“Pak Presiden meminta Bawaslu tegas dalam melakukan penegakan hukum, sehingga kemudian orang berpikir dua kali untuk melanggar ketentuan Undang-Undang Pemilu, baik ketentuan pidana, ketentuan administrasi, maupun ketentuan etika,” kata dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya