TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dede Yusuf Pertanyakan Aparat Pakai Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan

Dede Yusuf sayangkan sikap represif aparat

Dede Yusuf (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, mempertanyakan tindakan represif aparat dalam tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dede Yusuf juga menyayangkan tindakan aparat yang menembakkan gas air mata di dalam stadion.

Padahal, kata dia, FIFA sudah melarang penggunaan gas air mata di dalam stadion. Sebab, penggunaan gas air mata dapat membahayakan.

"Mengapa aparat menggunakan kekerasan yang begitu represif, bahkan menggunakan gas air mata,” ujar Dede Yusuf dilansir dari laman resmi DPR, Kamis (6/10/2022).

Baca Juga: Komnas HAM: Banyak Korban Kanjuruhan Kurang Oksigen Kena Gas Air Mata

1. Tragedi Kanjuruhan sebuah bencana olahraga

Instagram/@ddyusuf66

Ratusan orang meninggal dunia dalam tragedi berdarah di Kanjuruhan. Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat itu menyebut, tragedi Kanjuruhan merupakan bencana bagi dunia olahraga.

"Ini adalah sebuah bencana bagi dunia olahraga. Banyak orangtua kehilangan anaknya, anak-anak kehilangan orangtuanya, dan tidak sedikit korban jiwa datang dari generasi muda harapan bangsa,” ucap dia.

2. Jokowi resmi keluarkan Keppres TGIPF tragedi Kanjuruhan

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy berkunjung ke Stadion Kanjuruhan, Malang usai tragedi yang menelan lebih dari 130 korban jiwa. (dok. Kemenko PMK)

Sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2022. Keppres itu berisi tentang pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) peristiwa Stadion Kanjuruhan, Malang.

Keppres 19/2022 itu ditandatangani Jokowi pada Selasa (4/10/2022). Dalam Keppres tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menjadi ketuanya.

Berikut suusan keanggotannya:

a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
b. Wakil Ketua : Menteri Pemuda dan Olahraga
c. Sekretaris : Nur Rochmad
d. Anggota : Rhenald Kasali; Sumaryanto; Akmal Marhali; Anton SarSoyo; Nugroho Setiawan; Doni Monardo; Suwarno; Sri Handayani; Laode M. Syarif Kurniawan Dwi Yulianto.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya