TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dewas Putuskan Jaksa KPK Terbukti Selingkung, Kejagung Siap Periksa

Bila jaksa dikembalikan ke Kejagung, akan diteliti kasusnya

Ilustrasi Kejagung (istimewa)

Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan dua jaksa penuntut umum KPK terbukti berselingkuh. Dewas juga sudah memberikan sanksi langsung kepada dua jaksa KPK itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Semdana, keputusan merespons hal tersebut. Dia mengatakan, seluruh jaksa yang diperbantukan di instansi tertentu, pengawasannya diberikan penuh kepada lembaga tersebut.

"Jaksa atau pegawai Kejaksaan RI yang dikaryakan/ditugaskan di berbagai instansi pemerintah dan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), adalah menjadi tanggung jawab pembinaan dan pengawasan pada lembaga tersebut yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, dan kapasitas Sumber Daya Manusia Jaksa," ujar Ketut dalam keterangannya, Rabu (6/4/2022).

Baca Juga: Dua Jaksa KPK Dimutasi, Salah Satunya Ketua JPU Kasus Azis Syamsuddin

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Purnawirawan TNI Jadi Tersangka Kasus HAM Paniai

1. Bila ada jaksa yang terbukti bersalah, Kejagung akan melakukan pemeriksaan kembali

Pintu gerbang gedung utama Kejagung (Google Street View)

Ketut mengatakan, apabila jaksa yang bersalah itu dikembalikan ke Kejagung, maka akan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan lagi kasusnya. Menurutnya, hal itu sudah ada ketentuannya.

"Bila Putusan Dewan Pengawas/Inspektorat hanya mengembalikan yang bersangkutan, maka Kejaksaan wajib melakukan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," ucapnya.

2. Dewas jatuhkan sanksi pada dua pegawai KPK yang terbukti selingkuh

Ilustrasi aksi protes terhadap KPK (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjatuhkan sanksi terhadap dua pegawai KPK karena terbukti berselingkuh. Sanksi ini dijatuhkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muda berusia 37 tahun, dengan seorang Staf Informasi dan Data 1 berusia 39 tahun.

Putusan perkara itu diketok pada 7 Maret 2022. Majelis etik yang diketuai Tumpak H Panggabean dibantu Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris, kemudian membacakan putusan pada Kamis, 10 Maret 2022.

“Majelis pada Dewan Pengawas KPK yang mengadili pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku,” tulis Petikan Putusan Dewas, Selasa, 5 April 2022.

Dalam petikan tersebut, disebutkan perselingkuhan tersebut terungkap berdasarkan pengakuan saksi, yang merupakan suami sah wanita berusia 39 tahun tersebut.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya