Dewas Putuskan Jaksa KPK Terbukti Selingkung, Kejagung Siap Periksa
Bila jaksa dikembalikan ke Kejagung, akan diteliti kasusnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan dua jaksa penuntut umum KPK terbukti berselingkuh. Dewas juga sudah memberikan sanksi langsung kepada dua jaksa KPK itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Semdana, keputusan merespons hal tersebut. Dia mengatakan, seluruh jaksa yang diperbantukan di instansi tertentu, pengawasannya diberikan penuh kepada lembaga tersebut.
"Jaksa atau pegawai Kejaksaan RI yang dikaryakan/ditugaskan di berbagai instansi pemerintah dan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), adalah menjadi tanggung jawab pembinaan dan pengawasan pada lembaga tersebut yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, dan kapasitas Sumber Daya Manusia Jaksa," ujar Ketut dalam keterangannya, Rabu (6/4/2022).
Baca Juga: Dua Jaksa KPK Dimutasi, Salah Satunya Ketua JPU Kasus Azis Syamsuddin
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Purnawirawan TNI Jadi Tersangka Kasus HAM Paniai
1. Bila ada jaksa yang terbukti bersalah, Kejagung akan melakukan pemeriksaan kembali
Ketut mengatakan, apabila jaksa yang bersalah itu dikembalikan ke Kejagung, maka akan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan lagi kasusnya. Menurutnya, hal itu sudah ada ketentuannya.
"Bila Putusan Dewan Pengawas/Inspektorat hanya mengembalikan yang bersangkutan, maka Kejaksaan wajib melakukan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," ucapnya.