Dua Jaksa KPK Dimutasi, Salah Satunya Ketua JPU Kasus Azis Syamsuddin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan mutasi terhadap dua jaksa yang bertugas di komisi antirasuah tersebut. Dua orang jaksa tersebut yakni Lie Putra Setiawan dan Budi Nugraha.
"Dari sisi kepangkatan sudah waktunya promosi, yaitu Lie putra Setiawan dan Budi Nugraha. Keduanya promosi sebagai koordinator di Kejaksaan Tinggi Bengkulu," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Senin (21/2/2022).
Lie Putra Setiawan diketahui merupakan ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara korupsi mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Azis Syamsuddin
Benarkah mutasi dua jaksa KPK tersebut terkait dengan kasus besar yang tengah ditanganinya?
1. Lie Putra Setiawan adalah jaksa yang menangani kasus suap eks penyidik KPK hingga korupsi eks Dirut Garuda Indonesia
Selain menjadi ketua tim jaksa penuntut umum dalam perkara korupsi Azis Syamsuddin, Lie Putra Setiawan juga menangani perkara eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, advokat Maskur Husain, mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, bekas direktur utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, serta berbagai kasus korupsi lain.
Dia juga pernah mengajukan permohonan uji materiil ke MA terkait surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) terkait penugasannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di KPK. Surat tersebut terkait Peraturan Menpan RB Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.
Baca Juga: Kasus Suap Eks Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
2. KPK bantah mutasi dua jaksa ada kaitan dengan perkara yang ditangani
Editor’s picks
Sementara itu, Budi Nugraha pernah menangani perkara dugaan kasus korupsi pengadaan bantuan sosial COVID-19 di Bandung Barat, yang melibatkan Bupati non-aktif Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, perkara mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna, kasus pengadaan tanah ruang terbuka hijau (RTH) untuk Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012-2013, dan sejumlah perkara lain.
"Pasti ada proses, jauh sebelum keduanya mendapat promosi. Tidak ada kaitan dengan perkara yang ditangani," ujar Ali.
3. KPK dapat tambahan 55 jaksa baru
Pimpinan KPK hari ini juga melantik 55 orang jaksa baru untuk menambah sumber daya manusia (SDM). Ali Fikri mengatakan 55 jaksa tersebut telah melalui proses rekrutmen dan seleksi penerimaan sebagai pegawai KPK sesuai kebutuhan dan standar kompetensi untuk melaksanakan tugas nantinya.
"Sebelumnya, terdapat 61 jaksa yang lulus seleksi untuk bergabung di KPK. Namun dalam prosesnya, enam orang jaksa telah diterima dan dilantik sebagai Jaksa pada Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Korupsi Kejaksaan Agung," kata dia
Pelantikan tersebut, menurut Ali, adalah bagian dari sinergisme antaraparat penegak hukum dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
"KPK mengapresiasi Kejaksaan RI yang telah mengirimkan putra dan putri terbaiknya untuk bergabung KPK, dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi," katanya.
Baca Juga: Dituntut 50 Bulan Bui, Azis Syamsuddin: Ini Pembunuhan Karakter!