Diperiksa KPK, Sekjen Jokpro: Tak Ada Kaitan Gerakan Jokowi 3 Periode
Timoty membantah terlibat kasus suap di MA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (21/12/2022) memanggil salah satu relawan Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Sekjen Jokpro Timothy Ivan Triyono.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pemeriksaan itu terkait kasus dugaan suap perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Ali.
Selain Timothy, KPK juga memeriksa Ahmad Riyadh selaku pengacara, dan Rizki Andayani yang merupakan pegawai MA.
Perkara ini melibatkan mantan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati.
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Komunikasi Jaksa Kejagung dengan Saksi Kasus Suap MA
Baca Juga: Resmi Tersangka Suap MA, KPK Jelaskan Peran Hakim Agung Gazalba Saleh
1. Timoty membantah terlibat kasus suap di MA
Usai diperiksa, Timothy mengaku dirinya tak terlibat kasus dugaan suap di MA. Dalam pemeriksaan tersebut, dia berstatus sebagai saksi.
"Saya memenuhi undangan dari KPK dengan kapasitas saya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, saya sudah memberikan keterangan kepada Penyidik KPK berdasarkan pengetahuan dan fakta yang terjadi," kata Timothy.