KPK Usut Dugaan Komunikasi Jaksa Kejagung dengan Saksi Kasus Suap MA

KPK sudah tetapkan 14 tersangka dalam kasus ini

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Jaksa Fungsional pada Jampidsus Kejaksaan Agung Dodi W Leonard Silalahi. Ia diduga berkomunikasi dengan saksi kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

"(Pemeriksaan) bertempat di gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Ali FIkri, Rabu (21/12/2022).

1. KPK tidak mengungkap siapa saksi yang dimaksud

KPK Usut Dugaan Komunikasi Jaksa Kejagung dengan Saksi Kasus Suap MAJuru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Meski begitu, Ali tidak mengungkapkan siapa sosok saksi yang dimaksud. Namun, keterangan Agung telah disertakan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaannya adanya interaksi saksi dengan beberapa saksi yang pernah dipanggil oleh tim penyidik," kata Ali.

Baca Juga: KPK Tahan Hakim Yustisial Edy Wibowo Terkait Dugaan Makelar Kasus MA

2. KPK kembali tahan Hakim Yustisial

KPK Usut Dugaan Komunikasi Jaksa Kejagung dengan Saksi Kasus Suap MAHakim Yustisial atau Panitera Pengganti Edy Wibowo (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK baru saja menahan Hakim Yustisial Edy Wibowo yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Ia akan ditahan setidaknya selama 20 hari ke depan, mulai hari ini.

"Sampai dengan 7 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," jelas Ketua KPK Firli Bahuri.

3. Hakim Yustisial Edy Wibowo jadi tersangka ke-14

KPK Usut Dugaan Komunikasi Jaksa Kejagung dengan Saksi Kasus Suap MAHakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022) (IDN Times/Aryodamar)

Hakim Yustisial Edy Wibowo menjadi tersangka ke-14 dugaan suap penanganan perkara di MA. Sebelumnya, KPK telah menetapkan dan menahan tersangka ke-13 yakni Hakim Agung Gazalba Saleh.

Selain EW dan Gazalba, mereka adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazakba Saleh, dan Staf Gazalba Redhy Novarisza.

Lalu, ada pula Hakim Yustisial atau panitera pengganti Prasetio Nugroho dan Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.

Selanjutnya, KPK juga menetapkan beberapa tersangka lain yakni Pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Baca Juga: Hakim Yustisial Atur Perkara di Mahkamah Agung Usai Disuap Rp3,7 M

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya